image

HNW Tekankan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Generasi Muda

Kamis, 30 September 2021 10:17 WIB

Jakarta,-Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengapresiasi SMPIT Al-Hikmah Depok yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan Islam secara terpadu. Yaitu, mengajarkan ilmu dan adab Islam,  sekaligus mencintai Negara Republik Indonesia. Sehingga tidak seperti dalam berita hoax yang sering menyudutkan SMPIT.

Faktanya, di sana diselenggarakan juga upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga memperingati HUT Kemerdekaan RI. Dan hari ini kembali menyelenggarakan dialog langsung dengan anggota DPR untuk belajar tentang demokrasi dan berparlemen yang dihadiri oleh HNW bersama lebih dari 300 pelajar dan guru SMPIT Al-Hikmah Depok.

Kaum millenial sebagai generasi penerus eksistensi bangsa, kata HNW perlu mendapatkan pendidikan kewarganegaraan. Ini penting untuk menguatkan komitmen serta kecintaan terhadap bangsa dan negara Indonesia.

Hidayat  menjelaskan,  Islam mengajarkan kepada para pemeluknya, untuk menghadirkan kemaslahatan tertinggi dan kebaikan bagi seluruh manusia.  Termasuk melalui penguatan ilmu dan amal dengan jalinan kebersamaan bersama umat, bangsa, dan masyarakat sekitarnya.

Hidayat  menghimbau para pelajar juga generasi milenial, mewaspadai bahaya laten PKI. Apalagi, saat ini jejak buruk PKI sebagai kelompok  yang pernah memberontak pemerintah Indonesia yang sah, dan ingin mengganti ideologi negara Pancasila dengan komunisme, juga membunuh para Jenderal, ulama dan para santri, serta mengadu domba masyarakat,  tengah dikaburkan oleh sebagian pihak.


Pemahaman para pelajar dan generasi muda akan bahaya PKI perlu terus diasah dan disegarkan. Termasuk,  penyimpangan mereka dari ideologi Negara. Dan permusuhan mereka terhadap Agama dan Umat Islam. 

“Islam mengajarkan untuk mencintai bangsa dan negara di mana seseorang berada. Apalagi di Indonesia yang merupakan hasil perjuangan para Ulama, Ormas Islam, maupun Parpol Islam, bersama dengan tokoh nasionalis lainnya. Kita harus memahami bahwa ke-Islaman dan ke-Indonesiaan adalah satu kesatuan. Tidak seperti PKI yang justru berulang kali memusuhi Ulama dan berupaya menggulingkan pemerintahan Indonesia yang sah,” pesan HNW kepada pelajar SMP IT Al-Hikmah Depok dalam acara Parlemen Virtual yang diselenggarakan secara daring  Rabu (29/9/2021).

Hidayat menjelaskan, MPR sejatinya telah memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 yang menyatakan PKI sebagai partai terlarang, membubarkan PKI, dan melarang penyebaran ideologi komunisme/Marxisme-Leninisme. Dalam perjalanannya ada yang menuntut agar TAP MPRS tersebut dicabut. Dirinya sebagai Pimpinan MPR telah menolak dengan tegas  wacana pencabutan tersebut apalagi dengan adanya TAP MPR Nomor 1/2003 yang menegaskan bahwa larangan terhadap PKI dan Komunisme dalam TAP MPRS tersebut masih berlaku, dan sudah dimasukkan ketentuannya dalam beberapa Undang-Undang seperti UU Nomor 27/1999 Terkait Kejahatan terhadap Keamanan Negara,  UU Pertahanan Negara (UU 23/2019) dan UU Ormas (UU 16/2017).

Pada kesempatan tersebut, HNW turut mengedukasi para pelajar terkait sistem parlemen di Indonesia pasca reformasi dan amandemen UUD NRI Tahun 1945. HNW menjelaskan, selain sebagai Wakil Ketua MPR-RI yang tugasnya terkait dengan Undang-Undang Dasar, dirinya juga Anggota DPR-RI. Dalam alam demokrasi, Anggota DPR  menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, serta disumpah untuk memperjuangkan suara dan aspirasi Rakyat yang diwakilinya.

“Pelajar harus perkuat kecintaan, wawasan dan rasa kepemilikan terhadap bangsa dan negara. Sesuai minat ilmiah dan kapasitasnya.  Agar bisa ikut mencegah hadirnya kembali ideologi yang mengancam Negara, Bangsa dan Umat. Seperti ideologi komunisme, dan separatisme. Juga  lahirnya kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dan tidak berkeadilan. Tentu semua itu harus dilakukan dengan cara yang baik, profesional dan konstitusional sebagaimana dicontohkan oleh para pejuang, Ulama dan Bapak-Bapak Bangsa yang lain,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.