image

HNW: Indonesia Negara Hukum yang Berdaulat, Tidak Ikut-Ikutan Thailand Melegalkan Perkawinan Sejenis

Kamis, 20 Juni 2024 10:21 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan Indonesia sebagai negara hukum yang berdaulat dan berideologi Pancasila, perlu semakin waspada atas penyimpangan hukum yang tidak sesuai dengan Pancasila seperti penyebaran penyimpangan seksual LGBT dengan adanya informasi menyebar bahwa Thailand yang semakin dekat mewujudkan dilegalkannya perkawinan sejenis di negara tersebut.

“Seluruh pemangku kepentingan di Indonesia, baik pemerintah, DPR, ormas-ormas keagamaan dan   masyarakat luas, harus waspada agar penyimpangan laku seksual dengan pernikahan sejenis semacam ini tidak dijadikan dalih untuk diperbolehkannya nikah sejenis di Indonesia, yang menjadi pintu penyebaran penyimpangan LGBT secara lebih luas lagi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (20/6).

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Indonesia memiliki ajaran dan dasar nilai-nilai yang sangat kuat untuk mencegah penyebaran penyimpangan LGBT itu, yakni Pancasila, UUDNRI 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28J ayat (2) maupun Pasal 28 B ayat (1), UU Perkawinan yang mengatur keabsahan pernikahan, bahkan MA sudah mengeluarkan SEMA yang melarang pencatatan pernikahan beda Agama. Apalagi dengan fakta adanya nilai-nilai keagamaan yang sudah mengakar di masyarakat Indonesia bahkan sejak sebelum Indonesia merdeka yang tidak membolehkan nikah sejenis. “Oleh karena itu, Indonesia harus memastikan dan mencegah sedari awal dan hal-hal yang terkecil agar penyimpangan tersebut tidak menyebar ke Indonesia,” tuturnya.

Menurut HNW, salah satu yang dapat dilakukan adalah dengan segera menyiapkan dan membahas RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual. RUU ini telah berhasil diperjuangkan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. “Ini yang harus kita siapkan di DPR bersama dengan Pemerintah. Alhamdulillah sudah bisa masuk ke dalam Prolegnas, dan perlu segera dibahas serta disahkan. Apabila tidak bisa pada DPR periode ini, ini bisa diteruskan untuk diperjuangkan hingga sah di DPR berikutnya,” jelasnya.

Sebagai informasi, parlemen Thailand baru saja menyetujui RUU Kesetaraan Perkawinan, yang di antara isinya mengakui perkawinan sejenis. RUU ini telah diserahkan kepada Raja Thailand untuk ditentukan apakah disetujui atau tidak disetujui menjadi undang-undang.

“Meski Thailand memiliki kedaulatannya sendiri, Raja Thailand perlu mempertimbangkan RUU itu dengan bijaksana. Karena apabila itu disahkan, maka itu dapat berdampak buruk dan mencoreng kawasan Asia Tenggara atau ASEAN,” tuturnya.

HNW menjelaskan bahwa mayoritas negara ASEAN, selain Thailand, masih berkomitmen untuk tidak mengesahkan perkawinan sejenis. Bahkan, beberapa negara seperti Malaysia, Brunei Darusalam dan Myanmar memberikan hukuman yang sangat keras terhadap perilaku LGBT. Indonesia juga telah memasukkan sanksi pidana atas ‘pencabulan sesama jenis terhadap yang belum dewasa’ dalam KUHP yang baru, perlu mempertegas sanksi pidananya terhadap LGBT dan propaganda penyebaran perilaku menyimpang tersebut.  

“Untuk kesatupaduan dan kekuatan negara-negara ASEAN, harusnya mereka bersama-sama menjaga kawasan ini dari ideologi-ideologi atau perilaku menyimpang dari luar, sebagai komitmen atas latar belakang dibentuknya organisasi ASEAN sejak awal,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.