image

HNW: Lebih Baik Kemenag Tidak Menolak Penambahan 10,000 Kuota Haji Indonesia Yang Diberikan Oleh Pemerintah Saudi

Jumat, 01 Juli 2022 13:50 WIB

[Jakarta, 1/7/2022] Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan Agama, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Kementerian Agama mestinya tidak buru-buru mutlak menolak tambahan kuota haji sebanyak 10.000 bagi jamaah Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, antara lain karena alasan teknis atau mepetnya waktu, sebagaimana keterangan yang dikeluarkan oleh Dirjen PHU (29/6/2022). Pria yang akrab disapa HNW ini menilai, tambahan kuota tersebut merupakan niat baik Pemerintah Saudi kepada Indonesia, yang mestinya diapresiasi. Apalagi soal penambahan kuota itu juga aspirasi Umat, anggota Komisi VIII DPR-RI serta usaha lobi dari Pemerintah sendiri.

“Seharusnya tambahan kuota haji untuk Indonesia diapresiasi dengan baik dan tidak secara sepihak ditolak tanpa dimusyawarahkan secara formal dengan para wakil Rakyat di DPR. Apalagi ternyata persetujuan penambahan dari pihak Saudi itu sudah cukup lama disampaikan secara resmi, yaitu sejak tanggal 21 Juni 2022, sehingga kalau dianggap mepet dari sisi waktu, mestinya sejak saat itu bisa segera dibahas bersama Komisi VIII DPR-RI. Tapi sayangnya, Rapat yang sudah diagendakan, malah dibatalkan,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/7/2022)

HNW berpandangan, kalau benar masalahnya adalah mepetnya waktu dan teknis terkait visa serta akomodasi di Saudi, mestinya hal itu sejak hari pertama sesudah persetujuan (tanggal 22 Juni) langsung bisa dimusyawarahkan dan juga disampaikan kepada pihak Saudi, agar masalah-masalah teknis akibat mepetnya waktu juga bisa dibantu oleh pihak Saudi, agar persetujuan mereka bisa dilaksanakan, dengan mempercepat proses Visa maupun teknis akomodasi selama di Saudi Arabia. Tapi kalau hal itu sulit karena masalah teknis terkait bahwa penambahan itu untuk haji reguler yang dikelola Pemerintah, maka pihak Kemenag juga bisa melobi dan meminta persetujuan pemerintah Saudi agar tambahan kuota itu tetap bisa diberikan untuk calon haji Indonesia tapi dari yang non reguler yang juga sangat berharap bisa haji. Sementara haji non reguler merupakan domain Swasta yang bisa bergerak lebih cepat dan efisien, sehingga secara waktu masih mungkin diurusi dan secara teknis tidak merepotkan Pemerintah.

Kalau alternatif itu tidak memungkinkan juga, maka mestinya Kemenag juga bisa melobi dan membicarakan secara elegan dengan pihak Saudi, agar niat baik penambahan kuota itu tetap bisa diwujudkan dan tidak mubazir, dan agar daftar tunggu calon haji di Indonesia bisa dikurangi. Jika karena alasan-alasan tertentu, persetujuan penambahan kuota tahun ini tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, agar pihak Kemenag mengusulkan dan menegosiasikan kuota tambahan itu bisa ditabung, untuk dipergunakan bagi Calon Jemaah Haji pada tahun depan.

“Selama ini kami di komisi VIII DPR-RI mengusulkan agar Pemerintah melakukan lobi tingkat tinggi ahar mendapatkan kuota haji yg bertambah, juga menyuarakan aspirasi masyarakat Indonesia agar ada penambahan kuota haji sehingga bisa memangkas lama antrean jamaah. Ketika Pemerintah Saudi memberikannya, aneh sekali malah ditolak oleh Kementerian Agama, tanpa dibahas secara resmi dan tanpa melalui persetujuan formal dengan Komisi VIII DPR RI. Tentu hal ini sangat disayangkan,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Dirjen PHU Kemenag (29/6/2022), surat resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait penambahan kuota jamaah Indonesia datang pada 21 Juni 2022. Tanggal tersebut berjarak sekitar 12 hari dari kloter keberangkatan terakhir jamaah Indonesia di tanggal 3 Juli 2022.


Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menekankan bahwa apa pun keputusan yang nantinya diambil terkait kuota haji tersebut, sebaiknya melalui jalur pembahasan dan kesepakatan bersama dalam forum Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR-RI sebagai mitra Kementerian Agama.

“Pada awalnya memang ada undangan Rapat Kerja dengan Menteri Agama untuk membahas soal informasi adanya penambahan 10.000 kuota ini (23/6/2022), namun justru dibatalkan, yang membuat anggota Komisi VIII mempertanyakan. Tapi kemudian tanpa dibahas apalagi disetujui formal oleh Komisi VIII DPRRI, Kemenag sudah memutuskan sepihak dan baru dipublikasikan penolakan itu pada tanggal 29/6/2022, bahwa penambahan kuota haji yang disetujui oleh Pemerintah Saudi Arabia, tidak diambil oleh Kemenag. Meskipun memang dalam UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji penetapan kuota hanya membutuhkan keputusan Menteri, namun karena urgensi maslahat Umat, tentu lebih baik jika rapat dengan Komisi VIII DPR RI, wakil-wakil Rakyat yang Mitra Kemenag, tetap penting dilakukan, untuk mendapatkan solusi yang bermanfaat untuk Umat dan menjaga hubungan yang baik dengan pihak manapun,” sambungnya.

HNW meminta agar ke depannya, termasuk soal yg terkait dengan penyelenggaraan ibadah Haji, agar Kementerian Agama dapat mewujudkan usulan dari Komisi VIII DPR-RI antara lain untuk memaksimalkan lobi tingkat tinggi dalam hal alokasi kuota haji bagi Indonesia. Hal itu harusnya dilakukan sejak awal persiapan penyelenggaraan haji 1444 Hijriah atau 2023 Masehi. Agar tak terulang lagi kasus kemepetan dan masalah teknis seperti sekarang ini.

Pasalnya selain soal kuota, ada soal lain seperti biaya paket masyair, biaya visa, dll yang juga perlu dinegosiasikan secara seksama dengan Pemerintah Arab Saudi, agar tidak memberatkan Indonesia.

“Jika negosiasi dilakukan sejak dini, maka harapannya kabar baik seperti penambahan kuota bisa diperoleh lebih cepat sehingga tidak terulang kasus ini, dan Kementerian Agama tidak perlu menolak bahkan bisa memaksimalkan niat baik penambahan kuota itu Pemerintah Saudi, untuk kemaslahatan calon jemaah Haji Indonesia. Demikianlah aspirasi-aspirasi publik dan Calon jamaah haji yang daftar tunggunya sudah sangat panjang, yang menyayangkan tidak diambilnya penambahan 10.000 kuota haji yang sudah disetujui oleh pihak Saudi Arabia,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.