image

HNW: Mempersulit Perizinan PAUDQU dan RTQ, Apalagi Dibulan Ramadhan, Tidak Tepat

Sabtu, 16 April 2022 14:24 WIB

Jakarta,- Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M.  Hidayat Nur Wahid, MA, memberi saran kepada Kementerian Agama untuk mengoreksi kebijakan  memberhentikan sementara pengajuan izin baru Pendidikan Anak Usia Dini Al-Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfidz Al-Quran (RTQ). Apalagi moratorium itu diberlakukan saat bulan Ramadhan, bulan Al-Quran, di mana kegiatan terkait dengan al-Quran meningkat. Seperti  mengkhatamkan al-Quran, menghafalkan, dan melombakannya termasuk di kalangan anak-anak dengan PAUDQU (Pendidikan  Anak Usia Dini al-Quran) maupun RTQ (Rumah Tahfidz al-Qur’an). Juga disayangkan, moratorium itu diberlakukan saat covid-19 makin landai.  Pemerintah telah membuka Masjid,  mengizinkan salat Jumat dan salat Tarawih, setelah 2 tahun kegiatan-dibatasi termasuk untuk anak-anak. Wajarnya,  dalam kondisi seperti, itu Kemenag justru mendukung PAUDQU dan RTQ yang merupakan lembaga swadaya masyarakat dan tidak dibiayai oleh Negara. Tapi malah sudah membantu Negara melaksanakan kewajibannya mencerdaskan seluruh Rakyat Indonesia.

“Di Bulan Ramadhan bulannya Al-Qur’an,  saat ini covid melandai. Umat Islam termasuk anak-anak mulai aktif lagi memakmurkan Masjid,  seharusnya Pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan kado indah baik berupa dukungan perlindungan berupa kebijakan politik, hibah maupun bentuk dukungan lainnya bagi kegiatan terkait al-Quran dan Anak-anak sebagaimana dilakukan oleh  PAUDQU serta RTQ dan para pengelolanya. Apalagi selama ini mereka beraktivitas dan berjuang secara swadaya, tidak membebani APBN, dan tidak menghadirkan masalah apa pun bagi Bangsa dan Negara, bukan justru membatasi kegiatan mereka apalagi dengan menghentikan proses perizinan mereka, sekalipun untuk sementara. Kemenag penting transparan dan jujur mengenai alasan sebenarnya mengapa moratorium diberlakukan, dan apa konsekuensi yang dihadirkan oleh Kemenag sesudah moratorium dicabut bagi PAUDQU serta RTQ yang mendaftar dan sudah lolos seleksi/pendaftaran,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu(16/4/2022).

Pernyataan itu disampaikan Hidayat sesudah memberikan sambutan acara Semarak Ramadhan dengan kegiatan lomba-lomba terkait al-Quran yang diikuti  ratusan anak-anak dengan lomba menghafalkannya (tahfidh) maupun melantunkannya. Acara tersebut diselenggarakan oleh KOMPAQS (Komunitas Pengajar alQuran) di Masjid alBarokah, Jakarta Selatan.

HNW sapaan akrabnya menilai, pernyataan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag (14/4/2022) bahwa kebijakan moratorium dilakukan setelah review terhadap regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum, dialukan dalam timing yang tidak tepat dan minim  sosialisasi. Dikhawatir akan menimbulkan kegaduhan. Apalagi,   kebijakan itu berupa apengetatan aturan yang membatasi kegiatan sukarela dan swadaya Masyarakat untuk menghadirkan PAUDQU maupun RTQ. Padahal mereka memberikan kontribusi berupa alternatif kegiatan yang positif, sarana belajar dan komunitas belajar yang kondusif bagi anak-anak.

Selain itu, rencana Kemenag membuat regulasi yang lebih komprehensif akan berpotensi menambah panjang alur proses perizinan. Hal itu idak sesuai dengan semangat Presiden Jokowi yang ingin memangkas berbagai perizinan dan hambatan hukum lainnya dalam hal kegiatan bernegara apalagi yang swasta.

“Presiden pernah sebut adanya 42 ribu aturan yang menghambat Indonesia. Karenanya beliau mengkritisi dan menolak, banyaknya aturan yang membelenggu tersebut, maka dibuatlah UU Omnibuslaw. Semestinya Kemenag juga tidak  menambah panjang daftar tersebut, terlebih aturan tersebut ditujukan bagi lembaga pembelajaran Al-Quran untuk anak-anak, yang anehnya mulai diberlakukan di bulan Ramadhan, bulan diturunkannya Al-Qur’an,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, ini menambahkan.

Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, sejatinya perhatian dan apresiasi Pemerintah terhadap para pembelajar dan penghafal Al-Quran sudah semakin meningkat. Misalnya dengan semakin populernya beasiswa bagi para penghafal Al-Quran. Juga diterimanya   mereka melanjutkan Kuliah di berbagai Jurusan di PTN.

Karena itu semestinya untuk PAUDQU dan RTQ makin dibantu dan dipermudah, karena mereka bisa berperan besar menghadirkan pondasi dalam membangun kecintaan dan pembiasaan anak-anak terhadap nilai-nilai kebaikan, kehidupan yang berkualitas, sehat, moderat, inklusif dan  berkah yang semuanya diajarkan dalam al-Quran. Dan dalam waktu bersamaan secara konstitusional justru menjalankan amanat Pasal 31 UUD NRI 1945 yakni pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan serta akhlak mulia.

“Lembaga swadaya seperti PAUDQU dan RTQ, ini banyak berkontribusi membuat anak-anak mempunyai alternatif kegiatan yang positif bersama Al-Quran. Dan secara nyata menjalankan amanat konstitusi, bahkan hasil didikannya yakni para penghafal Al-Quran juga semakin banyak berprestasi dan diapresiasi. Sewajarnya mereka tidak dipersulit dengan dalih moratorium perizinan. Apalagi dalam konteks Ramadhan 1443 H,  saat  Covidnya makin menurun. Dengan semangat itu, akan lebih  afdhal bila Kemenag membantu mempermudah pengurusan perizinan di lokasi masing-masing lembaga,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.