image

HNW: Semestinya Presidential Treshold Tidak Mengebiri Kedaulatan Rakyat

Senin, 01 Februari 2021 17:59 WIB

 

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, MA meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden  benar-benar menghayati ketentuan UUD NRI 1945, dengan meninjau kembali soal besaran pengaturan ambang batas pencalonan presiden atau presidensial threshold (PT) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

HNW sapaan akrabnya menuturkan, bahwa besaran PT yang sebanyak 20 persen yang berlaku saat ini dan sudah dipraktekkan pada Pilpres tahun 2014 dan 2019, menimbulkan beebagai dampak-dampak negatif. Dengan PT yang sangat besar tersebut, pilihan capres yang tersedia semakin terbatas, dan terbukti pada Pilpres 2014 dan 2019 hanya dua pasangan calon yang memenuhi syarat bisa maju dalam Pilpres. Sehingga rakyat dipaksa tidak memiliki banyak pilihan, apalagi banyak Tokoh-Tokoh Bangsa yang sangat layak memimpin Indonesia, tidak bisa dimajukan dalam kontestasi Pilpres karena tersandung dengan ketentuan soal Presidensial Treshold tersebut.

Selain itu, lanjut HNW, ada lagi masalah serius yang berdampak panjang dengan hanya dua kandidat maju sebagai Capres/Cawapres. Yaitu terjadinya pembelahan di masyarakat sejak dari tingkat rumah tangga hingga ke skala Negara, karena perbedaan pilihan capres/cawapres. Kondisi ini dikhawatirkan akan sangat membahayakan harmoni, keutuhan dan kelanggengan NKRI.

HNW menambahkan memang tidak serta merta sebagaimana dikhawatirkan oleh Tokoh-Tokoh yang mengajukan Judicial Review ke MK agar Presidential Treshold ditiadakan atau 0%. Adanya pembatasan akan menghadirkan pembelahan dan tidak adanya alternatif calon kepemimpinan nasional, karena faktanya dalam Pilpres di Indonesia khususnya pada tahun 2004 dan 2009 juga sudah diberlakukan pembatasan Presidential Treshold, sebesar 15%. Presidensia Threshol sebesar 15 persen mampu menghadirkan alternatif calon Presiden yang cukup banyak; yakni 5 kandidat (2004) serta 3 kandiddat (2009). Dan sesudah Pilpres juga tidak terjadi pembelahan ditengah masyarakat, sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019.

Menurut HNW, hal itu  terjadi antara lain karena besaran PT disepakati  di angka yang proporsional. Nah sekarang dengan perkembangan pengalaman Pilpres dan hasilnya, serta tuntutan meluas dari masyarakat untuk menghadirkan ketersediaan alternatif kandidat calon Presiden/Wakil Presiden, maka wajar saja bila batasan syarat pengajuan calon Presiden yang lebih bisa mengakomodasi kedaulatan Rakyat, semakin menjauhkan mereka dari keterbelahan, dan menguatkan praktek Demokrasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya Pilpres serentak dengan Pileg, maka wajar bila Pemerintah dan DPR mempertimbangkan besaran Presidential Treshold yang sesuai dengan Electoral Treshold yang diberlakukan untuk Pileg, pada Pileg 2019 sebesar 4%, yang kemungkinan akan naik, tapi tak melebihi 5%.

“Dengan semangat seperti ini  akan memenuhi harapan Rakyat dan para Tokohnya. Terbuka alternatif calon pemimpin yang lebih banyak, sehingga tidak  mengkebiri kedaulatan Rakyat, serta tidak mengulangi Pilpres yang membelah rakyat lagi, seperti dalam dua pilpres sebelumnya,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Senin (1/2/2021)

HNW menjelaskan pengaturan PT sebesar 4 atau 5 persen itu merupakan win win solution. San solusi proporsional dimana ada pihak yang ingin tetap 20 persen dan ada pihak yang ingin PT dihapuskan sama sekali atau 0 persen. Dengan didukung oleh Partai yang berada di Parlemen dengan minimal 4% atau 5% kursi, maka Calon Presiden dan Wapres membuktikan bahwa dirinya mempunyai dukungan politik yang riil sebagaimana tergambar di Parlemen.

Lebih lanjut, Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II ini mengingatkan bahwa Pasal 6A UUD NRI 1945 memang tidak mengatur tentang syarat besaran pembatasan untuk Pilpres. Tetapi Pasal 22E yang mengatur tentang Pemilihan Umum juga tidak mencantumkan ketentuan pembatasan kesertaan dalam Pemilu maupun keberadaan  di Parlemen (Electoral Treshold). Tapi sekalipun demikian, tetap saja ada pembatasan Pemilihan Legislatif melalui UU yang diterima dan tidak dipermasalahkan. Diantaranya karena pembatasan itu tidak terlalu tinggi sehingga menghadirkan pengebirian.

Selain itu, tambah HNW, Mahkamah Konstitusi (MK) – dalam putusannya- memang telah memutus bahwa urusan besar PT merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) yang diserahkan kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang. Karenanya, meski diserahkan kepada DPR dan Pemerintah untuk mengatur hal tersebut, diharapkan DPR dan Pemerintah juga menghadirkan kebijakan hukum yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat, sebagaimana mereka bisa membuat pembatasan terkait Pemilihan Legislatif.

“DPR dan Presiden diberi kewenangan untuk mengatur besaran PT itu oleh MK. Namun, pilihan besaran PT yang ditentukan, jangan sampai mengabaikan perkembangan dan tuntutan Rakyat. Apalagi bila berimplikasi kepada pengkebirian kedaulatan rakyat atau pembelahan masyarakat yang bisa jadi semakin parah. Di sinilah perlunya kenegarawanan pembentuk UU untuk menghadirkan PT yang aspiratif, demokratis, adil proporsional, dan menyelamatkan NKRI, dengan merevisi UU Pemilu untuk menghasilkan ketentuan baru soal PT untuk Pilpres yang disamakan besarannya dengan Electoral Treshold untuk keberadaan Partai di Parlemen,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.