image

Konsistensi Penegakan Aturan Bagian dari Proses Pengembangan Kawasan Wisata

Senin, 13 Maret 2023 14:12 WIB

Konsistensi penegakan aturan di sejumlah daerah tujuan wisata harus didukung semua pihak demi keberlanjutan proses pengembangan kawasan wisata itu menjadi lebih baik.

"Penindakan berbagai pelanggaran aturan di daerah tujuan wisata yang ramai dengan wisatawan harus konsisten dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan serta keberlanjutan pengembangan kawasan wisata di daerah menjadi lebih baik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3).

Saat ini di Bali sedang ramai diperbincangkan masyarakat tentang seringnya pelanggaran berlalu lintas yang dilakukan wisatawan mancanegara di Pulau Dewata itu.

Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.

Menurut Lestari, kasus di Bali harus menjadi pelajaran bagi sejumlah daerah tujuan wisata lainnya di tanah air.

Penegakan sejumlah aturan, tambah Rerie sapaan akrab Lestari, harus konsisten dilakukan bila terjadi pelanggaran demi mewujudkan ketertiban.

Karena, tegasnya, tertib dan nyamannya satu daerah merupakan suatu daya tarik dari suatu kawasan wisata.

Para pemangku kepentingan di daerah, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, harus konsisten menyosialisasikan pentingnya mematuhi aturan demi mewujudkan ketertiban agar para wisatawan yang datang ke daerah itu dapat berwisata dengan nyaman dan aman.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap target mendatangkan 7,4 juta wisatawan mancanegara tahun ini, jangan sampai melonggarkan penegakan aturan di sejumlah kawasan wisata di tanah air.

Rerie sangat berharap destinasi wisata di Indonesia dapat menjadi pilihan utama wisatawan mancanegara bukan karena keindahannya semata, tetapi juga karena aman dan nyamannya berbagai fasilitas pendukung pariwisata yang ada.*


Anggota Terkait :

Dr. LESTARI MOERDIJAT S.S., M.M.