image

Kredit pembiayaan UMKM OJK, Wakil Ketua MPR: Langkah strategis dalam pemberdayaan ekonomi rakyat

Sabtu, 08 Oktober 2022 08:52 WIB

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menyambut baik langkah Otoritas Jasa Keuangan melalui program kredit pembiayaan melawan rentenir (KPMR) yang mencakup 76 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) dengan total realisasi sebesar Rp 4,4 triliun pada kuartal II/2022. Program ini menjadi penting agar akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) semakin mudah, sehingga berdampak pada ketahanan dan keberlanjutan UMKM. Selama ini, salah satu kendala mendasar mengapa UMKM tidak mampu meningkatkan skala usahanya dan menembus pasar global adalah keterbatasan akses finansial.

“Tugas kita bersama, termasuk OJK dalam memastikan akses finansial bagi UMKM. Saya sangat setuju dan mendukung segala bentuk inisiatif untuk membantu dan mengembangkan UMKM. Apa yang telah dilakukan oleh OJK adalah bukti otoritas hadir dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Dengan jumlah UMKM sebanyak 64,2 juta entitas dan serapan tenaga kerja 117 juta jiwa, UMKM mempunyai peran krusial dan strategis dalam pertumbuhan ekonomi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Menurut Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UMKM ini, rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih rendah. Bank Indonesia (Agustus 2022) melaporkan bahwa rasionya hanya berkisar pada angka 19,7 persen, atau Rp 1,214 triliun dari total kredit perbankan Rp 6,155 triliun. Tidak aneh jika rasio kredit kita kalah dibandingkan negara tetangga. Singapura berada pada angka 39 persen, Malaysia 51 persen, Jepang 66 persen, bahkan Korea Selatan mencapai 81 persen.  

Politisi senior Partai Demokrat ini berpandangan peningkatan porsi pembiayaan UMKM dari sektor formal perlu menjadi catatan sekaligus evaluasi. Semakin tinggi rasio kreditnya, maka semakin baik pula jaminan, kepastian, dan keberlanjutan pembiayaan UMKM. Fakta ini juga menjelaskan bahwa masih banyak UMKM yang mendapatkan pendanaan dari sektor informal, tentu dengan resiko dan dampaknya bagi UMKM. Karena itu, inisiatif dan peran serta OJK dalam meluncurkan program kredit melawan rentenir perlu terus didukung.

“Inklusi keuangan adalah perwujudan dari ekonomi berkeadilan. Hal ini sesuai dengan amanat Sila ke-5 Pancasila. Ekonomi yang baik tidak saja tumbuh namun juga merata, tercermin pada semakin meratanya akses keuangan bagi sebagian besar pelaku ekonomi. UMKM sebagai pelaku ekonomi mayoritas di Indonesia perlu diberikan afirmasi, asistensi, bahkan intervensi agar berdaya. Negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyatnya” tutup Syarief.


Anggota Terkait :

Prof. Dr. H. SJARIFUDDIN HASAN, M.M, M.B.A.