image

Kuliah Umun Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UIN Jakarta, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Kaji Sistem Pemilu

Selasa, 21 Mei 2024 15:40 WIB

TANGERANG - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan, berdasarkan data Center for Strategic and International Studies (CSIS), Caleg muda berusia dibawah 40 tahun yang berpeluang mendapatkan kursi di DPR RI hanya sekitar 87 orang atau sekitar 15 persen dari jumlah kursi di DPR RI sebanyak 575 orang. Angka 15 persen sangat rendah, karena pada Pemilu 2009 saja Caleg muda yang terpilih bisa mencapai 23,2 persen.

Rendahnya keterpilihan Caleg muda juga sangat ironis. Mengingat 53-55 persen atau sekitar 107-108 juta pemilih dalam Pemilu 2024 berasal dari penduduk usia 40 tahun kebawah. Rendahnya keterpilihan Caleg muda yang hanya 15 persen tersebut, juga tidak lepas dari mahalnya biaya politik yang harus dikeluarkan para Caleg dalam bertarung di daerah pemilihan.

"Karena itu, perlu ada perbaikan menyeluruh terhadap sistem politik nasional, khususnya dalam hal penyelenggaraan Pemilu agar sesuai dengan Pancasila sebagai jati diri bangsa. Khususnya sila ke-4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan," ujar Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, di Tangerang, Selasa (21/5/24).

Hadir antara lain Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Prof. Muhammad Maksum, Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Prof. Kamarusdiana, serta Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Ahmed Najhan Arrohim.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, selain permasalahan di politik, masalah ketersediaan lapangan pekerjaan juga menjadi tantangan yang harus dijawab dalam memaksimalkan potensi kalangan muda. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, hampir 10 juta atau sekitar 22,25 persen Generasi Z berusia 15-24 tahun berstatus tidak memiliki kegiatan, baik kegiatan di pekerjaan, pendidikan, maupun training/pelatihan.

"Data lain dari Litbang Kompas, jika data Gen Z ditambah kelompok usia 25-29 tahun, maka terdapat 66 persen kalangan muda yang tidak memiliki kegiatan. Artinya, 2 dari 3 kaum muda produktif berusia dibawah 30 tahun justru sedang menganggur atau tidak memiliki kegiatan," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, berbagai permasalahan tersebut tidak boleh diabaikan. Menjadi pekerjaan rumah yang harus mendapat prioritas untuk diselesaikan oleh pemerintahan Prabowo - Gibran.

"Melimpahnya jumlah penduduk usia produktif usia 16 sampai 30 tahun yang mencapai 64,16 juta orang atau setara 23,18 persen, jika tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai justru dapat menghasilkan petaka. Demikian juga ketika besarnya jumlah penduduk usia produktif tersebut adalah sumberdaya-sumberdaya manusia yang tidak berkualitas dan tidak memiliki daya saing, yang justru akan menjadi beban bagi pembangunan," pungkas Bamsoet. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.