image

Lantik PAW Anggota MPR RI, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Seluruh Anggota MPR Dukung Hadirkan PPHN dan Tidak "Kesusu" Mengambil Kesimpulan

Jumat, 29 Juli 2022 08:16 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memandu pengucapan sumpah Anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu masa bakti 2019-2024, Herry Erfian, dari Kelompok DPD daerah pemilihan Provinsi Bangka Belitung. Bamsoet kembali mengingatkan setiap anggota MPR RI harus turut menyukseskan berbagai agenda penting MPR RI, khususnya dalam menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sehingga bisa menuntaskan rekomendasi MPR RI tentang PPHN, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR RI (2009-2014 dan 2014-2019).

"Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022 menyimpulkan, idealnya PPHN diatur dalam Ketetapan MPR RI dengan terlebih dahulu melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi. Namun melihat dinamika politik, perubahan terbatas tersebut sulit direalisasikan, sehingga Rapat Gabungan menyepakati menghadirkan PPHN tanpa melakukan perubahan terbatas terhadap konstitusi, melainkan melalui Konvensi Ketatanegaraan," ujar Bamsoet dalam pengucapan sumpah Anggota MPR RI Pengganti Antar Waktu masa bakti 2019-2024, Herry Erfian, dari Kelompok DPD daerah pemilihan Provinsi Bangka Belitung, di Komplek MPR RI, Jakarta, Kamis (28/7/22).

Turut hadir antara lain Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani dan Fadel Muhammad, serta Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebagai tindak lanjut atas hasil rapat gabungan tersebut, MPR RI akan menggelar sidang paripurna pada awal September 2022 untuk membentuk Panitia Ad Hoc, dengan terlebih dahulu mendengarkan pandangan umum fraksi dan kelompok DPD di MPR. Panitia Ad Hoc bertugas menyusun rumusan bentuk hukum PPHN, termasuk mengkaji lebih lanjut peluang digunakannya Konvensi Ketatanegaraan sebagai terobosan menghadirkan PPHN tanpa amandemen konstitusi.

"Jadi, ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tanpa mempelajari dan mendalami terlebih dahulu hasil kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah diselesaikan oleh Badan Pengkajian MPR, yang keanggotannya merupakan representasi dari semua Fraksi / Partai Politik di MPR dan Kelompok DPD," ujar Bamsoet.

Seperti diketahui, pimpinan Badan Pengkajian MPR RI terdiri dari para politisi senior yang dipimpin oleh Djarot Saiful Hidayat selaku Ketua (dari unsur Fraksi PDI Perjuangan), Agun Gunandjar Sudarsa selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Gokar), Benny K. Harman selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Demokrat), Tifatul Sembiring selaku Wakil Ketua (dari unsur Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Tamsil Linrung selaku Wakil Ketua (dari unsur Kelompok DPD).

"Kami menyampaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota Badan Pengkajian, yang meskipun dihadapkan pada berbagai hambatan di tengah pandemi Covid-19, tetap berkomitmen melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan, selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan (sejak dibentuk pada bulan Oktober 2019). Badan Pengkajian telah melaksanakan beragam metoda kajian, baik berupa rapat-rapat pembahasan, diskusi, seminar, focus group discussion, dan penyerapan aspirasi masyarakat serta kerjasama dengan perguruan tinggi, dengan melibatkan para pakar / ahli, praktisi, serta akademisi.
Tentunya masih terlalu prematur dan terlalu “kesusu” untuk serta merta disikapi, karena mekakismenya pun masih memerlukan beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum diambil keputusan, sesuai dengan keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juli yang lalu," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanam KADIN Indonesia ini menerangkan, upaya menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan konstitusi diharapkan bisa menghapus kecurigaan masyarakat yang selama ini mengkhawatirkan perubahan konstitusi digunakan sebagai alasan untuk mengubah pasal-pasal lain dalam Undang-Undang Dasar. Seperti perpanjangan masa jabatan kepresidenan maupun penambahan masa periodisasi jabatan kepresidenan.

"Hadirnya Konvensi Ketatanegaraan juga menjadi terobosan penting untuk menghadirkan PPHN dengan bentuk hukum Ketetapan MPR. Sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR RI, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 100 Ayat 2 Tata Tertib MPR RI," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, hadirnya PPHN sebagai peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur dalam konstitusi, dapat memberikan jaminan kesinambungan pembangunan. Tidak hanya antar periode pemerintahan kepresidenan, hadirnya PPPH juga menjamin keselarasan dan konsistensi pembangunan antara pusat dengan daerah.

"Karena siapapun yang menjadi presiden - wakil presiden, maupun kepala daerah dari mulai gubernur, bupati/walikota, akan terikat dengan PPHN. Mengingat dalam proses politik lima tahunan Pemilu maupun Pilkada, setiap calon presiden maupun calon kepala daerah, terikat dengan PPHN dalam menyusun visi dan misinya," pungkas Bamsoet. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.