image

Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak

Jumat, 26 April 2024 17:30 WIB

Upaya menekan angka perkawinan anak harus mendapat dukungan semua pihak sebagai bagian dari proses pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.

"Keluarga sebagai lingkungan terkecil yang melahirkan cikal bakal generasi penerus bangsa harus benar-benar dipersiapkan dengan matang, sebagai bagian dari upaya mempersiapkan anak bangsa yang tangguh dan berdaya saing," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (26/4).

Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS 2023, mencatat angka perkawinan anak di Indonesia cukup tinggi  mencapai 1,2 juta kasus.

Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21% dari total jumlah anak.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 ayat 1 dikatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Catatan Kementerian Agama RI (Kemenag) mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan angka perkawinan anak di Indonesia 8,74% pada 2024 dan 6,94% pada 2030.

Untuk mencapai target tersebut, Kemenag memiliki Program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk memberi pemahaman pendidikan keluarga bagi kalangan remaja.

Menurut Lestari, berdasarkan sejumlah catatan tersebut upaya menekan angka pernikahan anak di Indonesia harus benar-benar menjadi perhatian kita.

Mengingat, tegas Rerie, sapaan akrab Lestari, tantangan bangsa Indonesia dalam menghadapi persaingan di kancah global di masa datang sangat kompleks.

Kompleksitas tantangan global itu, ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, hanya mampu dijawab oleh anak-anak bangsa yang tangguh dan berdaya saing.

Karena itu, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, upaya untuk mewujudkan lingkungan keluarga yang mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang tangguh, harus menjadi prioritas bersama.

Menurut Rerie, kepedulian para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat, terkait upaya menekan angka pernikahan anak di Indonesia, harus konsisten ditingkatkan.

Sehingga, tambah dia, upaya melahirkan sumber daya manusia nasional yang tangguh dan berdaya saing dalam rangka menjawab berbagai tantangan generasi penerus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dapat segera terwujud.*


Anggota Terkait :

Dr. LESTARI MOERDIJAT S.S., M.M.