image

Polemik Pileg Dengan Sistem Terbuka Atau Tertutup, Yandri Susanto: Kita Berpegang Pada Keputusan MK Tahun 2008

Jumat, 30 Desember 2022 14:10 WIB

Adanya polemikbsoal Pemilu 2024 yang menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka atau tertutup ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto SPt. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajak kepada semua untuk memegang hasil judicial review yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2008.

Hal demikian membatalkan Pasal 214 Huruf a, b, c, d, e dari UU Pemilu Legislatif. Pasal-pasal tersebut mengenai penetapan calon legislatif yang menggunakan sistem nomor urut. “Nah keputusan itulah yang kita pegang hingga saat ini,” ujar Yandri Susanto, Jakarta, 30 Desember 2022.

Polemik tentang sistem terbuka atau tertutup muncul kembali saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menyebut terbuka kemungkinan masyarakat akan mencoblos partai, bukan calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Lebih lanjut dikatakan oleh Hasyim sistem proporsional daftar calon terbuka yang berlaku saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Ditambahkan oleh Hasyim, MK akan memberlakukan kembali sistem proporsional daftar calon tertutup.

Bagi Yandri Susanto, sistem terbuka yang sudah berjalan selama ini diakui sudah baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat. Dalam sistem terbuka, rakyat atau pemilih bebas memilih caleg yang disukai atau didukung. “Dengan sistem terbuka azas Pemilu yakni Luber dan Jurdil tercipta,” ujar. “Prinsip demokrasi dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat pun tercipta,” tamnbahnya.

Menurut Yandri Susanto sistem Pileg yang telah berjalan selama ini, yakni sistem terbuka sangat demokratis dan adil bagi rakyat sehingga sistem ini perlu dipertahankan. “Sistem ini memilih wakil rakyat sesuai dengan pilihannya,” ujarmya. Bila hanya sekadar mencoblos logo dan nomer urut partai, rakyat seperti memilih kucing dalam karung. “Sistem tertutup membuat rakyat menjadi tidak maksimal dalam menggunakan hak pilihnya,” tuturnya.

Keputusan MK pada tahun 2008 itu menurut Yandri Susanto perlu dijaga, dikawal, dan dipertahankan. “MK pada masa itu sudah mengambil langkah yang tepat,” ujarnya. Bila MK mengembalikan pada aturan yang lama hal demikian disebut sebagai langkah mundur. “Kita sudah melangkah ke dunia demokrasi yang nyata, jangan ditarik mundur lagi,” tegasnya.

Terkait ungkapan Ketua KPU, Yandri Susanto menyayangkan apa yang telah disampaikan. Diharap lembaga itu agar lebih konsentrasi mempersiapkan pemilu saja. “Sebaiknya KPU tetap bekerja pada hal-hal yang seharusnya diurusnya saja,” tambahnya. Polemik yang diungkapkan akan semakin menambah kegaduhan atas kinerja KPU selama ini.


Anggota Terkait :

H. YANDRI SUSANTO, S.Pt.