image

Proses Legislasi RUU TPKS Harus Segera Dilanjutkan, Kedepankan Efektivitas Pembahasan

Minggu, 20 Februari 2022 18:30 WIB

Sejak disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Sidang Paripurna (18/1) hingga penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022 (18/2) kelanjutan pembahasan RUU TPKS belum jelas. Semua pihak diminta mengedepankan semangat yang sama untuk mempercepat terwujudnya perlindungan menyeluruh setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual.

"Saya berharap pembahasan RUU TPKS secara bersama antara Pemerintah dan DPR ini bisa segera dilakukan dengan efektivitas yang tinggi dan hasil yang sesuai harapan kita semua," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/2).

Tahapan pembahasan berikutnya, ujar Lestari, adalah pembahasan bersama daftar inventarisasi masalah (DIM)  Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) antara Pemerintah dan DPR.

Namun, tambahnya, hingga Jumat (18/2) saat penutupan masa sidang III tahun sidang 2021-2022, pimpinan DPR belum mengumumkan kelanjutan pembahasan RUU yang diusulkan sejak 2016 itu.

Padahal Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan Surpres Jokowi, sebagai salah satu syarat administratif kelanjutan pembahasan, sudah diterima DPR sejak Jumat (11/2) lalu. Surpres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 itu tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Terlepas dari kepastian kelanjutan pembahasan RUU TPKS itu, Rerie, sapaan akrab Lestari berharap para wakil rakyat dan Pemerintah mengedepankan efektivitas dalam pembahasan DIM RUU TPKS.

Tahap pembahasan bersama Pemerintah dan DPR, ujar Rerie, harus mampu menyempurnakan aspek perlindungan warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual dalam RUU tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta semangat untuk melindungi hak-hak setiap warga negara harus dikedepankan untuk mempercepat realisasi Undang-Undang TPKS.

Bila para pembahas RUU TPKS sudah memiliki semangat yang sama, Rerie meyakini proses legislasi RUU TPKS bisa berjalan sesuai dengan harapan banyak kalangan.

Rerie sangat berharap keterlibatan Pemerintah dalam tahapan pembahasan RUU TPKS dapat mewujudkan harmonisasi antara teks aturan pada pasal-pasal dengan teknis pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

Proses dialog dan komunikasi yang baik antara Pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU TPKS, ujar Rerie, harus terus dibangun agar pembahasan mampu berjalan produktif dan lancar.*


Anggota Terkait :

Dr. LESTARI MOERDIJAT S.S., M.M.