image

Sesuai Konstitusi serta spirit ukhuwah dan toleransi, HNW Ingatkan Kepala Daerah Untuk Fasilitasi Solat Idul Fitri Warga Muhammadiyah

Selasa, 18 April 2023 09:25 WIB

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengingatkan semua pihak termasuk kepala-kepala daerah di Indonesia agar menjadi bagian dari yang menguatkan ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah yang menguatkan moderasi dan toleransi di tengah masyarakat beragama yang bhinneka (plural) dengan tidak melarang atau malah agar memfasilitasi solat Idul Fitri bagi warga yang waktu Idul Fitrinya berbeda tetapi ditolerir oleh Pemerintah, seperti warga Muhammadiyah yang telah menetapkan 1 syawal pada 21 April 2023. Itu juga sebagai wujud dari pelaksanaan Konstitusi UUD NRI 1945.

“Adanya kemungkinan perbedaan penetapan 1 syawal yang lebih dulu ditetapkan pada 21 April 2023 oleh PP Muhammadiyah dengan kemungkinan penetapan Pemerintah, harusnya juga dilihat dari sudut pandang ikhtilaf dalam fiqh yang tidak boleh merusak prinsip ukhuwah Islamiyah. Apalagi dipolitisir sehingga menjadi fitnah yang memecah belah harmoni di internal Umat Islam. Karena untuk hari raya seperti Idul Fitri ini mestinya dihadirkan kondisi yang kondusif dan bukan kondisi negatif dengan saling curiga dan berburuk sangka yang malah bisa memutus silaturahim. Hal yang sangat bertentangan dengan prinsip syukur karena datangnya hari raya yang mestinya disambut dengan suka cita,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/4).

HNW lebih lanjut menyampaikan bahwa secara Konstitusi UUD NRI 1945, Negara termasuk kepala daerah harus melindungi seluruh Rakyat Indonesia dengan memfasilitasi secara adil peribadahan Warganya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) yang berbicara mengenai jaminan negara bagi penduduk untuk beribadat dan Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa hak untuk beribadat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD NRI 1945.

“Jadi, tidak ada alasan bagi kepala daerah apalagi dengan track record yang peduli Umat, untuk menolak kegiatan solat Idul Fitri warga Muhammadiyah pada 21 April 2023. Yang perlu dilakukan justru adalah memfasilitasi dengan baik,” tukasnya.

Lebih lanjut, HNW mengakui memang sempat ada hal yang mengkhawatirkan seperti ketika Walikota Sukabumi dipahami ‘seolah’ menolak pelaksanaan sholat Idul Fitri oleh warga Muhammadiyah di waktu dan lokasi yang mereka mintakan. Namun, hal tersebut telah langsung dikoreksi dan diklarifikasi, bahwa warga Muhammadiyah dapat menjalankan ibadah Idul Fitri di daerah tersebut pada 21 April 2023 mendatang. Secara langsung Walikota Sukabumi memberikan klarifikasi bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukabumi menegaskan bahwa dirinya sekalipun dari PKS tapi juga warga Muhammadiyah, tidak pernah melarang malah memastikan memberikan izin bagi warga Muhammadiyah untuk melaksanakan sholat Idul Fithri pada 21 April 2023 di lapangan Merdeka Sukabumi sebagaimana mereka mintakan.

Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku langsung melakukan komunikasi dan advokasi begitu dikabari adanya isu penolakan tersebut. Akhirnya, dapat diketahui bahwa yang terjadi adalah kesalahpahaman atas surat jawaban dari walikota Sukabumi kepada PD Muhammadiyah Sukabumi, yang menyebar diberbagai Medsos, yang alhamduliLlah sudah bisa diselesaikan dengan yang baik, dengan ditegaskan oleh Walikota bahwa tidak ada pelarangan dan bahkan Pemkot akan memfasilitasi.

HNW juga mengapresiasi spirit tabayyun “klarifikasi” yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah, hal yang penting menjadi pegangan bersama, agar yang salah bisa diperbaiki, yang tidak jelas bisa diklarifikasi, agar informasi yang masih multitafsir itu tidak dipolitisasi digoreng secara liar karena bisa menghadirkan kegaduhan yang bisa merusak spirit Ramadhan dan Idul Fitri serta prinsip ukhuwah Islamiyah. Karena persoalan penetapan 1 syawal dan sholat Idul Fitri itu bukan masalah prinsip (ushul) tapi masalah furu’(cabang), hal yang juga sudah ada/terjadi sejak lama bahkan sebelum Indonesia merdeka. Sementara termasuk ajaran yang utama dalam Islam, apalagi di saat merayakan hari raya Idul Fitri, adalah menjaga persaudaraan dan ukhuwah islamiyah di antara Umat yang berlatar belakang berbeda-beda. “Itu juga pelaksanaan dari pilar ‘bhinneka tunggal ika’. Salah satu caranya adalah dengan saling mengklarifikasi, saling memahami, saling menghormati dan saling membantu,” jelasnya.

HNW juga mengingatkan bahwa kepala daerah dari kader PKS bukan hanya Walikota Sukabumi yang sudah mengklarifikasi salah tafsir terhadap suratnya itu, tapi juga ada Gubernur Sumatera Barat, kawasan yang didominasi oleh warga Muhammadiyah, yang sejak dua Periode pada masa kepemimpinan Gubernur Prof Irwan Prayitno dan sekarang dilanjutkan oleh Ir Mahyeldi tidak pernah melarang solat Idul Fitri yang diselenggarakan oleh Warga Muhammadiyah di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri, seperti untuk tahun ini pada 21 April 2023. Pemprov Sumatera Barat bahkan memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Memang selama 3 periode, Gubernur Sumbar dari kader PKS. Dan selama itu mereka tidak pernah melarang kegiatan Muhammadiyah apalagi terkait dengan sholat Idul Fitri. Kepedulian kader PKS dengan berkhidmat dan membela hak warga Muhammadiyah agar dapat melaksanakan sholat Idul Fitri sesuai dengan keputusan persyarikatan Muhammadiyah juga dilakukan dalam advokasi salah satu kadernya, Wakil Ketua Komisi X DPR yang juga pimpinan PKS Jawa Tengah dengan mengkritisi dan meminta Walikota Pekalongan untuk memberikan hak warga Muhammadiyah untuk bisa sholat Idul Fitri di waktu dan tempat yang mereka mintakan”ujarnya.

“Maka wajarnya umat juga perlu hati-hati dan mewaspadai bila ada pihak tertentu yang menggoreng isu seperti ini yang bisa memecah belah ukhuwah di antara Umat. Di pihak yang lain Negara termasuk via kepala daerah juga harus hadir laksanakan konstitusi dengan memfasilitasi ibadah warga secara adil. Dan arahan Menteri Agama kepada kepala-kepala daerah soal ini sudah benar dan karenanya perlu dilaksanakan dengan baik dan amanah, bahwa kepala-kepala daerah agar memfasilitasi warga Muhammadiyah dll sekalipun  berbeda pelaksanaan sholat Idul Fitri dengan keputusan Pemerintah,” jelasnya.

Dengan demikian, lanjut HNW, maka semua pihak termasuk Pimpinan Orpol, Ormas, Kepala Daerah serta warga benar-benar bisa berlaku toleran, moderat/wasathiyyah dengan mementingkan terjaganya ukhuwah islamiyyah, agar umat tidak terpecah belah dan dipenuhi buruk sangka, di saat mestinya Umat bersyukur dan bergembira menyambut hari Raya Idul Fitri 1 Syawal ini, yang akan berdampak positif bagi kondisi berbangsa dan bernegara apalagi di tahun politik seperti sekarang ini”pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.