image

Sjarifuddin Hasan : Kekuasaan Yang Terlalu Lama Menyebabkan Otoritarian

Senin, 30 Januari 2023 17:56 WIB

Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. H. Sjarifuddin Hasan MM., MBA, menekankan pentingnya pembatasan periode kekuasaan. Mulai dari presiden, gubernur, bupati dan walikota hingga kepala desa. Tidak boleh ada satupun unsur  kekuasaan, yang berlaku absolut, atau  bisa diperpanjang seenaknya sendiri. Karena seluruh periode kekuasaan dari pusat hingga desa  ada  batasan serta aturannya.

Presiden, selaku kepala pemerintahan pusat  saja sudah dibatasi masa kekuasaannya. Yaitu, selama lima tahun dan setelah itu boleh berkuasa  selama satu periode lagi. Berkaca pada masa jabatan presiden, seharusnya yang lain pun mengacu pada aturan itu. Tidak menambah panjang masa jabatan maupun jumlah periodenya.

"Wong presiden saja dibatasi kok, apalagi kepala desa. Azas dan aturannya ada di situ, maka sepatutnya seluruh kekuasaan di bawahnya  taat mengikuti peraturan tersebut. Bukan membuat aturan sendiri yang tidak memiliki dasar-dasar hukum yang jelas," kata Sjarifuddin Hasan, menyoroti polemik   masa jabatan kepala desa. Pernyataan itu disampaikan di tengah kesibukannya melaksanakan kunjungan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).

Menurut anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III, ini bangsa Indonesia sudah kenyang dengan pengalaman berdemokrasi. Bangsa Indonesia bahkan sudah  mempraktekkan berbagai macam sistem demokrasi. Kesimpulannya,  kekuasaan yang  terlalu lama memegang kendali pemerintahan,    menyebabkan terjadinya otoritarian. Dan  jika otoritarian terjadi, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan dan  terjadinya tindak pidana korupsi akan semakin besar.

"Kita harus selalu ingat dengan istilah, Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut)." Kata Syarief Hasan lagi.

Karena itu, Menteri Koperasi dan UMKM di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ini  mengajak semua pihak agar mengurai polemik masa jabatan kepala desa,  sesuai UU yang berlaku. Apalagi, bangsa Indonesia   sudah punya aturan yang jelas, dan  tidak usah  mengingkari. Termasuk dari kalangan anggota DPR sendiri, tidak usah memberikan janji-janji yang malah berpotensi menyebabkan masalah dikemudian hari.

"Tuntutan melalui aksi demo agar masa jabatan kepala desa, itu diberikan kelonggaran cukup membuat anggota legiletif kerepotan. Karena saat ini adalah masa-masa jelang pemilu. Jangan sampai, sekedar untuk mendapat simpati pada pemilu, kita berani berakrobat dengan memberikan janji manis untuk kepentingan sesaat. Kalau  kita mau bermanfaat pada bangsa dan negara, aturannya jelas,  dan tinggal diikuti," ungkap Syarif Hasan lagi.


Anggota Terkait :

Prof. Dr. H. SJARIFUDDIN HASAN, M.M, M.B.A.