image

Soal LPG 3 Kg, Syarief Hasan : Harus dapat diakses tanpa mempersulit

Minggu, 27 Agustus 2023 08:30 WIB

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Prof. Syarief Hasan mempertanyakan kebijakan Pemerintah terkait kewajiban menggunakan KTP setiap pembelian LPG 3 Kilogram. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

Syarief Hasan menyebut, kebijakan ini terkesan mempersulit masyarakat. "Kita memahami, kebanyakan masyarakat yang menjadi sasaran LPG 3 kilogram ini adalah masyarakat desa. Kita jangan mempersulit masyarakat yang membutuhkan tabung LPG 3 kilogram ini.", Ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan melanjutkan,  penggunaan LPG 3 kilogram juga banyak digunakan UMKM. "Selama ini, Usaha Mikro dan Kecil banyak menggunakan Tabung LPG 3 Kilogram. Jika ini diwajibkan, tentu menyulitkan dan membatasi pelaku usaha mikro dan kecil yang sangat membutuhkan.", Ungkapnya lagi.

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini juga menyebut, belum ada sosialisasi dari Pemerintah terkait kebijakan ini. "Jika kebijakan ini diambil tanpa sosialisasi yang masif maka akan menimbulkan problem baru di masyarakat. Akan ada banyak masyarakat yang dibatasi dalam mengakses LPG 3 kilogram ini.", Ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan menyampaikan urgensi Tabung Gas LPG 3 kilogram. "Gas LPG 3 Kg yang disubsidi ini sangat membantu perekonomian masyarakat saat ini, terutama rumah tangga, dan sektor UMKM yang menyerap tenaga kerja. Karenanya, mereka tidak boleh dipersulit mengakses.", Ungkap Syarief Hasan.

Ia juga mengingatkan Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan Gas Subsidi. "Pemerintah harus mencari solusi yang lebih tepat dalam penyelesaian persoalan kelangkaan LPG 3 Kilogram, bulan malah membuat kebijakan yang dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.", Ungkap Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga berkomitmen untuk memperjuangkan kebijakan pro rakyat. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil dan pelaku usaha kecil. Kita ingin mereka bisa mengakses kebutuhannya tanpa pembatasan yang merugikan masyarakat kecil.", Tutup Syarief Hasan


Anggota Terkait :

Prof. Dr. H. SJARIFUDDIN HASAN, M.M, M.B.A.