image

Sosialisasi 4 Pilar Di Pekanbaru: Kemasan 4 Pilar Agar Mudah Diingat

Rabu, 05 Juni 2013 14:46 WIB

Sebanyak 200 guru swasta di Kota Pekanbaru, Riau, pada 5 Juni, bertempat di Aula Universitas Muhammadiyah Riau, mengikuti Sosialisasi 4 Pilar. Narasumber dalam sosialisasi itu adalah anggota MPR dari Kelompok DPD, Dani Anwar; dan anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Yusyus Kuswandana.

Dalam kesempatan itu, Ketua PGRI Kota Pekanbaru, Defiwarman, mengharap agar sosialisasi dapat memberi pencerahan dan menambah pemahaman makna 4 Pilar kepada para guru. Guru penting memahami 4 Pilar sebab guru merupakan ujung tombak untuk membina anak-anak sekolah. Zakiman pun juga berharap agar selama sosialisasi guru serius mengikuti dan memberi umpan balik.

Saat memberi sambutan, Dani Anwar menuturkan akhir-akhir ini ada yang menggugat terhadap pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar. Mereka yang menggugat sosialisasi ini sebab tak rela kalau Pancasila dijadikan pilar. Menanggapi hal yang demikian, Dani Anwar menyatakan bahwa MPR memaknai 4 Pilar hanya istilah. Dalam keyakinan MPR, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya 4 Pilar. Masih banyak pilar-pilar yang lainnya, disebutkan seperti Proklamasi 17 Agustus 1945, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Bahasa Indonesia.

Dani Anwar sekali lagi menegaskan 4 Pilar hanya bentuk kemasan agar mudah diingat masyarakat. Dipaparkan kepada para peserta bahwa pilar yang dimaksud bukan seperti pilar-pilar tiang bangunan yang seperti dilihat namun pilar-pilar yang memiliki posisi dan fungsi masing-masing. Ia menjelaskan pilar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mempunyai banyak arti. “Salah satu arti dari pilar dalam kamus adalah dasar,” ujarnya.

Pria yang pernah maju dalam Pilkada Gubernur Jakarta itu menjelaskan dulu dalam masa Orde Baru ada penataran P4. Penataran itu berpayung hukum pada Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Namun dalam perjalanan waktu kegiatan itu dirasa menyimpang sehingga dalam era reformasi tap itu dicabut dengan berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.

Akibat Tap. No. XVIII itu Dani Anwar mengakui tidak ada kegiatan yang sifatnya mensosialisasikan Pancasila. “Selepas ditetapkan UU. No. 27 Tahun 2009 baru ada sosialisasi Pancasila lagi,” ujarnya. Ia memaparkan penjabaran dari undang-undang itu adalah MPR membentuk tim Sosialisasi 4 Pilar dan setiap anggota MPR wajib melakukan sosialisasi di daerah pemilihan masing-masing. 

Dalam masalah sosialisasi, Dani Anwar menyatakan seharus yang melakukan sosialisasi adalah pihak eksekutif. Sehingga ke depannya diharapkan ada lembaga khusus yang bertugas untuk mensosialisasikan 4 Pilar.

Dalam kesempatan yang sama, Yusyus mengatakan bahwa sosialisasi bekerja sama dengan PGRI karena organisasi penghimpun guru itu sudah menjadi mitra nasional dalam melakukan kegiatan ini. Guru diakui oleh Yusyus, secara informal dan formal bisa melakukan sosialisasi kepada anak didiknya dan masyarakat. “Guru mempunyai posisi strategis dalam kegiatan sosialisasi,” ujarnya. Untuk itu dirinya menegaskan agar kesejahteraan guru ditingkatkan.

Kepada wartawan yang mengerubutinya, Yusyus menjelaskan bahwa sosialisasi merupakan suatu yang penting, “Agar masyarakat memahami undang-undang dasar,” ujarnya. “Jangan sampai undang-undang dasar tidak diketahui masyarakat. Undang-undang dan perda pun seharusnya juga disosialisasikan,” tambahnya. Semua itu dilakukan agar masyarakat mengerti, bila sudah mengerti maka memahami dan selanjutnya mengamalkan