image

Terima Kunjungan Keluarga Kasus Pelecehan Anak, Yandri Berharap Hak Hukum dan Masa Depan Korban Diperhatikan

Rabu, 27 Juli 2022 20:05 WIB

Jakarta – Wakil Ketua MPR RI H. Yandri Susanto, S.Pt menerima kunjungan kuasa hukum dan keluarga korban pelecehan anak di bawah umur, di Ruang Kerja Wakil Ketua MPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Para korban yang hadir adalah sebagian dari 11 anak yang dilecehkan secara seksual oleh pengajar dan kakak kelasnya di sebuah pondok pesantren kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.  Kedatangan mereka, menurut Megawati salah satu kuasa hukum yang mendampingi, adalah bagian dari upaya keras para korban untuk mencari keadilan hukum atas kejadian memilukan yang menimpa mereka.

Kepada Yandri, Megawati mengungkapkan bahwa kedatangan mereka menghadap Pimpinan MPR untuk meminta saran dan dukungan, sebab sejak kasus ini bergulir sampai para pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sampai hari ini belum ada tindak penahanan kepada mereka.

“Kami hanya berharap keadilan untuk para korban, tersangka harus dihukum.  Kami berharap kedatangan kami menghadap Bapak Yandri akan lebih menguatkan keinginan kami itu,” katanya.

Merespon hal tersebut, Pimpinan MPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa dirinya mengutuk keras perbuatan tidak bermoral itu yang dilakukan oleh beberapa pendidik dan apalagi, ada beberapa korbannya anak yatim piatu.

“Kejahatan itu sangat tidak bisa ditolerir.  Saya berharap agar para pelaku segera ditahan hari ini atau paling lambat besok.  Selain harus dijatuhi hukuman maksimal, para pelaku harus juga diberikan pemberatan hukuman.  Hal ini berkaca dari kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi di Bandung beberapa bulan lalu.  Para tersangka berhasil diringkus, dijatuhi hukuman dengan pemberatan.  Untuk kasus di Depok ini, saya berharap selain dijatuhi hukuman pidana biasa, mereka harus dihukum dengan pemberatan khusus, kalau bisa dihukum mati atau kebiri,” paparnya.

Langkah keras itu, lanjut Yandri, harus dilakukan untuk memperlihatkan betapa seriusnya hukum negara Indonesia dalam menangani kasus pelecehan kepada anak.  Hukum yang keras juga bertujuan memberi pesan kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi kejahatan yang sangat merusak diri dan masa depan anak yang menjadi korban.

“Satu lagi yang harus diperhatikan, selain terpenuhinya hak-hak hukumnya, para korban juga harus diperhatikan masa depannya.  Kejadian yang mereka alami tentu menimbulkan trauma mendalam dan itu pasti mempengaruhi mereka dalam belajar.  Bantuan konsultasi dan fasilitas belajar untuk mereka tentu sangat membantu,” ujarnya.

Di tengah perbincangan, Yandri bertanya kepada salah seorang korban tentang kegiatan belajar di sekolahnya, yang dijawab korban bahwa dirinya sudah keluar dari sekolah tersebut.  Yandri kemudian menawarkan untuk melanjutkan pendidikan di Ponpes yang dikelolanya.  

“Tetap semangat ya, nanti kamu lanjutkan sekolahnya, untuk anak yatim piatu semua gratis.  Kamu harus sekolah yang rajin, agar ke depan bisa jadi sukses,” ujar Yandri, yang dibalas anggukan kepala dan senyum lebar korban.


Anggota Terkait :

H. YANDRI SUSANTO, S.Pt.