image

Uji Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Mediasi Lembaga Khusus

Kamis, 27 Juli 2023 19:12 WIB

JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjadi salah satu penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun yang berprofesi sebagai dokter di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Mengangkat tema disertasi tentang 'Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Upaya Mediasi'.

Pada dasarnya dalam penyelesaian sengketa terdapat dua bentuk, yakni di luar pengadilan (non litigasi) dan melalui pengadilan (litigasi). Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan, salah satunya diatur dalam UU No.30/1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menegaskan bahwa sengketa dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa dengan mengesampingkan secara litigasi.

"Karena itu, prinsip mediasi dalam penyelesaian sengketa kesehatan melalui Lembaga Khusus, sebagaimana yang menjadi temuan dalam penelitian disertasi ini, sangat bisa diterapkan dan layak untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah dan DPR RI," ujar Bamsoet saat menjadi penguji dalam Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Hukum Universitas Borobudur Amin Ibrizatun, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (27/7/23).

Para penguji lainnya yakni, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago, penguji eksternal Prof. Zainal Arifin Husein, Promotor Prof. Abdullah Sulaiman, dan Ko-Promotor Dr. Megawati Barthos.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, mediasi sebagai upaya mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kesehatan, merupakan isu yang menarik dan monumental. Terutama setelah disahkannya RUU Kesehatan oleh DPR RI bersama pemerintah pada Selasa (11/7/23). Selain RUU Kesehatan, aturan hukum lainnya yakni pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2016.

"Untuk memudahkan proses mediasi, juga diperlukan dukungan dari para advokat yang menjadi kuasa hukum bagi para pihak yang bersengketa. Advokat bisa memberikan nasihat hukum yang konstruktif didalam proses mediasi sehingga para pihak dapat menemukan titik temu perdamaian," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD (PADIH UNPAD) dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, sepanjang periode 2016-2019 tercatat dari berbagai sumber, jumlah sengketa kesehatan di peradilan umum mencapai 362 kasus. Di tahun 2020 meningkat menjadi 379 kasus. Berbagai sengketa tersebut bahkan masih ada yang belum bisa diselesaikan di meja pengadilan umum.

"Melalui terobosan mediasi, berbagai sengketa kesehatan tersebut bisa cepat mendapatkan kepastian hukum baik bagi pelapor maupun terlapor. Sekaligus menjadi perlindungan bagi tenaga kesehatan/tenaga medis agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, mereka tidak lagi dihadapkan pada masalah hukum pidana sebelum adanya mediasi yang dilakukan melalui lembaga khusus," pungkas Bamsoet. (*)


Anggota Terkait :

Dr. H. BAMBANG SOESATYO, S.E., S.H., M.B.A.