image

Wacana Penguatan Lembaga Legislatif, Fadel Muhammad : Banyak Pihak Mengusulkan Perubahan Terhadap UUD

Senin, 29 Juli 2024 21:34 WIB

Wakil Ketua MPR RI dari kelompok DPD, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad menegaskan, sejak  diamandemen pada era Reformasi, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945  nyaris berusia seperempat abad. Sejak itu, banyak kelamahan yang ditemukan  muncul  dari UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, tidak berlebihan jika saat ini  berbagai kalangan meminta   UUD NRI 1945 hasil perubahan, itu segera disempurnakan.

Salah satu alasan yang membuat UUD NRI 1945 perlu disempurnakan, menurut Fadel,  adalah  kebutuhan  melakukan penguatan terhadap  lembaga MPR, DPR dan  DPD RI.  MPR misalnya, sejak  UUD mengalami empat tahap perubahan, tugas dan kewenangannya berkurang secara signifikan.  MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. MPR juga tidak bisa mengeluarkan ketetapan yang mengikat ke luar. MPR  juga tidak memiliki kewenangan membuat garis besar haluan negara, seperti sebelumnya.

“Perubahan itu menimbulkan efek yang besar. Hilangnya  GBHN misalnya, membuat arah pembangunan nasional menjadi tidak jelas. Akibatnya proses pembangunan tak memiliki arah yang pasti,  maju mundur tidak memiliki kejelasan,” kata Fadel Muhammad menambahkan,

Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammad saat mengantarkan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penataan MPR, DPR, DPD RI di Masa Depan. Acara tersebut berlangsung di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara 5 Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (29/7/2024). FGD itu menghadirkan narasumber tunggal Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH., MH selaku Ketua Forum Aspirasi Konstitusi sedangkan Ketua MPR RI,  Dr. Bambang Soesatyo, SE, SH., MBA., selaku pembicara kunci.

Selain kelembagaan MPR,  UUD 1945 kata Fadel juga terlalu kecil memberikan tugas dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dan itu membuat kehadiran DPD belum  memberikan kontribusi yang signifikan kepada proses pembangunan daerah. Akibatnya, banyak daerah yang memandang sebelah mata atas kehadiran anggota DPD.

"Itulah sebagian kecil kelemahan yang kami rasakan ada pada UUD NRI 1945 hasil empat tahap perubahan. Karena itu, akan lebih baik jika penataan ulang dan  penguatan  lembaga legislatif, baik MPR, DPR maupun DPD, itu dilakukan melalui amandemen konstitusi. Minimal bisa dimulai pada periode MPR yang akan datang," ungkap Fadel.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Forum Aspirasi Konstitusi Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly merujuk waktu amandemen  yang pernah dilakukan terhadap UUD NRI 1945, adalah sebuah keniscayaan jika saat ini dilakukan  perubahan kelima. Apalagi, semakin lama semakin banyak kekurangan yang dirasa ada pada UUD 1945, termasuk pelaksanaan sistem demokrasi yang diterapkan sekarang.

"Pertama kita tidak boleh anti perubahan, karena amandemen itu adalah suatu keniscayaan. Apalagi usia konstitusi yang kita pakai sudah relatif cukup untuk dilakukan penyempurnaan. Ingat penyempurnaan, itu bukan berarti kembali kepada UUD 1945 sebelum perubahan. Penyempurnaan adalah perbaikan dari UUD yang kita pakai sekarang untuk diperbaiki. Kita tidak boleh menatap kebelakang, memakai UUD yang lama, kita harus memandang ke depan, memperbaiki apa yang ada saat ini untuk disempurnakan," ungkap Jimly.

Sedangkan pasal apa saja yang perlu diperbaiki, menurut Jimly itu perlu didiskusikan secara matang. Termasuk menyangkut penguatan lembaga DPD, tidak boleh dilakukan dengan tergesa-gesa, tapi harus dengan pertimbangan matang.

"Yang penting,  DPD jangan sampai mengganggu apalagi mengambil alih kewenangan yang selama ini  sudah dimiliki DPR. Kalau itu bisa dijaga, niscaya penguatan lembaga legislatif melalui amandemen konstitusi bisa diwujudkan,  minimal oleh MPR periode yang akan datang," kata Jimly menambahkan.


Anggota Terkait :

Prof. Dr. Ir. FADEL MUHAMMAD