image

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Perkuat Demokrasi, Tolak Skema penunjukkan Gubernur DKI

Sabtu, 09 Desember 2023 21:20 WIB

Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan menilai rencana penunjukkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta oleh Presiden, tanpa melalui skema pemilihan umum dan langsung adalah langkah mundur bagi demokrasi. Praktik demokrasi langsung yang selama ini terjadi dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta sudah paling tepat. Warga Jakarta berhak dan berdaulat untuk memilih pemimpinnya. Inilah yang menjadi esensi sesungguhnya dari kedaulatan rakyat sebagaimana amanat konstitusi.

“Salah satu esensi terpenting demokrasi adalah pemilihan secara langsung oleh rakyat. Apalagi hal ini telah menjadi praktik ketatanegaraan yang baku. Mendegradasi peran rakyat dalam pemilihan kepala daerah di Jakarta adalah bentuk kemunduran demokrasi. Bagi kami di Partai Demokrat, Pilkada langsung di DKI adalah hal baik yang mesti dipertahankan dan dilanjutkan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Menurutnya, tidak ada alasan kuat dan terukur untuk mengganti prosedur demokrasi di Jakarta dari pemilihan langsung menjadi penunjukkan. Rakyat Jakarta punya kedaulatan, sama seperti daerah lainnya di Indonesia. Lagipula selama ini Jakarta tetap salah satu menjadi provinsi paling maju, dengan sistem pemilihan secara langsung. Jadi jika tidak ada alasan rasional yang melatarinya, wacana penunjukkan Gubernur DKI oleh Presiden menjadi kurang relevan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menilai, demokrasi dan pembangunan dapat berjalan beriringan. Pada masa kepemimpinan Presiden SBY, misalnya, indeks demokrasi mengalami penguatan, sementara ekonomi tetap tumbuh membaik. Hal yang sama juga terjadi pada era Presiden Jokowi, mekanisme demokrasi langsung tetap dilanjutkan dengan baik, ekonomi juga masih mampu bangkit dari ancaman covid-19. Ini menandaskan bahwa klausul penunjukkan Gubernur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta tidak berdasar dan mestinya ditolak.

“Kita perlu memperkuat demokrasi. Salah satunya dicirikan oleh berdaulatnya rakyat secara langsung memilih wakilnya. Ini sejatinya telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Konteks DKI Jakarta sama dengan wilayah lainnya di Indonesia. Mekanisme pemilihan langsung harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan,” tutup Syarief.


Anggota Terkait :

Prof. Dr. H. SJARIFUDDIN HASAN, M.M, M.B.A.