image

Wakil Ketua MPR Apresiasi Konsep Presisi Kapolri.

Rabu, 27 Januari 2021 14:58 WIB

 

Jakarta,- Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA memuji konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) yang disampaikan oleh Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabow. Apalagi, konsep tersebut  sudah  dipraktekkan dalam kasus ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai oleh Ambroncius Nababan. Bahkan, polisi juga sudah menetapkan Ambroncius menjadi  tersangka pada kasus tersebut.

“Bagus, konsep Presisi yang menjadi komitmen Kapolri sudah mulai dilaksanakan dalam kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap Saudara Natalius Pigai, tokoh Papua, mantan anggota KomnasHAM,” ujar HNW melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (27/1).

Hidayat  menuturkan,  penetapan tersangka terhadap  Ambroncius Nababan, selaku   pimpinan relawan Calon Presiden Joko Widodo-Makruf Amin dapat menjadi tonggak kembalinya kepercayaan masyarakat kepada netralitas dan profesionalitas Polri. “Karena sebelumnya sering ada anggapan di masyarakat bahwa relawan Jokowi bebas menghina atau berperilaku rasis, karena merasa kebal hukum,  tak diproses hukum oleh Kepolisian. Padahal Presiden Jokowi berkali-kali menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Dan Hukum harus diberlakukan dengan benar,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta II ini berharap langkah awal yang baik dengan dilaksanakannya janji “presisi” oleh Kapolri ini perlu diapresiasi dan didukung bersama, untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tanpa adanya tebang pilih. “Maka penting  ditindak juga mereka yang melakukan kejahatan tersebut terhadap Saudara Natalius Pigai, sebelum dan sesudah yang dilakukan oleh Ambroncius Nababan ini. Bahkan, juga terhadap kasus rasisme lainnya, dan kasus hukum lainnya,” tukasnya.

Apalagi masalah rasisme terhadap Natalius Pigai sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Sehingga masyarakat juga melaporkan kepada Polisi pihak selain Ambrocius Nababan yang diduga mengolok-olok Natalius Pigai secara rasis. DPP KNPI misalnya melaporkan Permadi Arya (Abu Janda), juga DPP Partai Demokrat juga minta Polisi tangkap Prof Yusuf Leonard Henuk karena kasus serupa. Sebelumnya warga juga banyak yang mengadukan kasus rasisme terhadap Anies Baswedan maupun Habib Rizieq Syihab.

“Demi keseriusan melaksanakan kebijakan ‘presisi’ dan bahwa itu dilakukan dengan konsisten dan karenanya keadilan hukum dipraktekkan, sudah semestinya berbagai laporan masyarakat itu juga diproses secara hukum,” ujarnya.

Apalagi, instrumen hukum di Indonesia sudah sangat memadai untuk mengusut segala ujaran rasisme tersebut. “Selain KUHP, kita juga sudah memiliki UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Aturan hukum itu harus ditegakkan,” ujar HNW.

Seharusnya, kata Hidayat penindakan hukum bukan hanya mencakup kepada ujaran yang menghina ras dan etnis, tetapi juga kelompok orang. Misalnya dalam kasus penghinaan santri dan pesantren di Tasikmalaya. “Sampai saat ini, kasus itu juga masih belum jelas penanganannya. Ini merupakan pekerjaan rumah bagi Kapolri baru untuk segera menegakkan hukum, agar masyarakat percaya bahwa Polri benar-benar akan bertugas melindungi seluruh masyarakat Indonesia,” tegasnya.

Dengan dipraktekkannya “presisi” untuk kasus rasisme, Masyarakat menaruh harapan posisitif, agar komitmen-komitmen Kapolri baru yang disampaikan di depan Komisi III DPR benar-benar dilaksanakan. Seperti komitmen untuk tidak menjadikan Kepolisian sebagai alat kekuasaan, untuk benar-benar berlaku adil dan tegas bahkan bila ada oknum Polisi yang berbuat salah akan ditindak. Juga untuk meniadakan  apa yang disebut sebagai upeti untuk atasan,  tidak akan adanya kriminalisasi Ulama, serta  akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM soal tewasnya laskar FPI. Termasuk janji akan lebih manusiawi dan profesional untuk menjaga marwah dan kedaulatan NKRI.

"Selamat bertugas Kapolri yang baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selamat melaksanakan amanat dan komitmen-komitmen positifnya. Selamat menegakkan prinsip konstitusi: Indonesia sebagai Negara Hukum, yang Demokratis dan hormati HAM,” pungkasnya.


Anggota Terkait :

Dr. H. M. HIDAYAT NUR WAHID, M.A.