image

Yasonna H Laoly : Kebebasan Berekspresi Jangan Sampai Melanggar Hukum

Sabtu, 16 Juni 2012 21:56 WIB

Seiring dengan perubahan atau amandemen terhadap UUD NRI Tahun 1945, menyebabkan terjadinya suatu dampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Begitu juga dengan munculnya pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dimana ciri dari negara hukum yaitu adanya supremasi hukum , adanya perlindungan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi , penegakan hukum yang tidak bertentangan dengan hukum. Hal inilah muncul sebagai konsekuensi negara hukum. 

Untuk itu di dalam konstitusi negara Indonesia telah di cantumkan juga mengenai hak-hak asasi manusia. Diantaranya hak untuk menyampaikan aspirasi. Hak ini merupakan hak warga negara untuk menyampaikan suaranya, aspirasinya kepada pemerintah ataupun wakil rakyat. Menurut Laoly dalam menyampaikan materi di hadapan peserta Training of Treiners di Hotel Aston Pangkalpinang Sabtu, 16/6 mengungkapkan bahwa kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat jangan sampai melanggar hukum. Semua tetap ada batasannya, semua ada aturannya. Menurutnya kita tetap harus menghargai orang lain dan tetap taat pada aturan yang berlaku. Laoly juga mengungkapkan Pengakuan hak asasi manusia haruslah dicantumkan dalam konstitusi, tidak cukup hanya dalam Undang-Undang saja. Ini konsekuensi  dari negara hukum, ujarnya. Pengakuan hak asasi manusia haruslah benar-benar dilksanakan dan diberikan kepada warganegara. Menurut Laoly diIndonesia masih saja terjadi pelanggaran terhadap hak asasi manusia, tinggal bagaimana kita harus memperbaiki semuanya itu, imbuhnya.