image

Demi Kesempurnaan, Amandemen UUD Perlu Dilakukan

Minggu, 28 Juni 2015 21:25 WIB

Bagi masyarakat Banyumas, Jawa Tengah, puasa bukan suatu halangan untuk melakukan aktivitas. Buktinya ratusan masyarakat Banyumas yang tergabung dalam Forum Masyarakat Banyumas (Formaba), selepas jam 14.00 mengikuti Sosialisasi 4 Pilar MPR.

Kegiatan yang dilakukan atas kerja sama Fraksi Partai Demokrat di MPR dengan Formaba itu dilaksanakan pada 28 Juni 2015 di salah satu tempat di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam sosialisasi dengan tema Kajian Penataan Sistem Ketatanegaraan Perubahan UUD NRI Tahun 1945 itu menampilkan pembicara Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di MPR, Khatibul Umam Wiranu; Anggota Fraksi Partai Demokrat di MPR, Muslim; Rektor IAIN Purwokerto, A. Luthfi Hamidi; dan Dosen Undip, Hasyim Asyari.

Dalam kesempatan itu, Khatibul mengatakan setelah reformasi, UUD Tahun 1945 banyak mengalami perubahan atau amandemen. Amandemen itu sampai pada masalah yang fundamental. Disebutkan perubahan yang amandemen adalah adanya Pilkada dan Pilpres.

Dengan adanya Pilkada dan Pilpres membuat bangsa ini hidup dalam era kebebasan berpendapat dan berekspresi. "Ini hal yang tidak kita alami di masa Orde Baru" ujarnya. Meski demikian, Khatibul mengakui dari adanya kebebasan ini membuat munculnya dampak negatif yakni liberalisasi dalam berbagai kehidupan. Khatibul dengan jujur mengakui liberalisasi adalah buah dari amandemen UUD. Untuk dirinya menegaskan perlu adanya amandemen selanjutnya untuk melakukan penyempurnaan.

Menurut Luthfi, amandemen pada awal-awal era reformasi dilakukan guna untuk menyeimbangkan kekuasaan eksekutif, legeslatif, dan judikatif. "Jika tidak dilakukan amandemen maka akan terjadi ketidakseimbangan kekuasaan," ujarnya.

Soal amandemen, Luthfi mengatakan ada tiga kelompok yakni setuju, sudah cukup, dan menolak. Dengan adanya amandemen maka akan terjadi perubahan dan kehidupan yang semakin demokratis dan munculnya lembaga baru.

Luthfi membenarkan apa yang dikatakan oleh Khatibul bahwa amandemen dilakukan untuk melakukan penyempurnaan. "Dengan amandemen dilakukan perubahan sesempurna mungkin" ujarnya. Dirinya mengingatkan dalam amandemen kita juga harus memasukkan banyak pasal-pasal yang mengatur soal kesejahteraan rakyat. "Dalam amandemen yang akan datang, soal jaminan sosial harus diperkuat dalam UUD," tegasnya. Selama ini diakui amandemen hanya berkutat pada masalah tata negara.

Hasyim dalam uraiannya mengatakan, hukum memiliki tiga aspek yakni norma, struktur, dan cultur. Setelah amandemen melahirkan norma dan struktur baru dalam tata negara namun diakui cultur atau budaya hukum belum tercipta. "Belum ada disiplin hukum," ujarnya. Belum adanya disiplin hukum ini terlihat dari seringnya masyarakat menerabas hukum.

Sebagai anggota MPR, Muslim, menuturkan dalam Orde Baru, amandemen merupakan hal yang tabu. Baginya amandemen dilakukan untuk menyesuaikan situasi dan perkembangan.