image

John Pieris: Amendemen UUD Tidak Tabu

Kamis, 09 Juli 2015 14:14 WIB

Prof. Dr. John Pieris, anggota DPD dari daerah pemilihan Maluku, menegaskan bahwa  amandeman UUD bukan suatu yang tabu. "Kita juga tak usah berfikir kalau mengamandemen lagi UUD akan memakan biaya sangat besar," ujar anggoat Badan Pengkajian MPR yang berbicara sebagai narasumber penyelia dalam FGD di Swiss-Bel Hotel Ambon, Senin malam 6 Juli 2015.

John Pieris menegaskan, sebetulnya ada sistem perencanaan pembangunan yang memberikan arahan pada seluruh lembaga negara, bagaimana menyelenggarakan tugas dan fungsi pokok masing-masing. " Agar dalam menjalankan program masing-masing tidak salah arah," ujarnya.

Sistem perencanaan pembangunan nasional yang diusulkan bisa saja dinamakan Pedoman Dasar Pembangunan Nasional. Pedoman dasar ini tidak serumit GBHN, cukup 10 halaman saja, tapi berisi fikiran-fikiran mendasar, filkiran-fikiran yang prinsipil, mengandung arah pembangunan yang jelas, dan semuanya harus berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

Pedoman Dasar Pembangunan Nasional ini, menurut John Pieris, tidak terlalu didominasi oleh fikiran-fikiran ideoligis. Tidak seperti  Presiden dalam membuat UU RPJPN hanya mewakili satu atau dua partai politik. "Padahal Presiden itu abdi negara bukan abdi partai politik," ujar John Pieris.

Nah, kalau memang perlu adanya Pedoman Pembangunan Nasional itu, maka konsekuensinya harus terlebih dulu dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945. Tujuannya, untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga negara yang nantinya memiliki kewenangan: menetapkan dan mengubah UUD, membuat Pedoman Dasar Pembangunan Nasional, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden jika keduanya berhalangan.