image

Kamarudin : Secara Hukum Mantan Narapidana Korupsi Boleh Menjadi Caleg

Senin, 03 September 2018 21:00 WIB

Sengkarut menyoal  calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi menurut Kamarudin Watubun, Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan tidak akan terjadi, jika Komisi Pemilihan Umum, melaksanakan tugasnya dengan baik, menjadi wasit yang adil bagi semua pemain.  Tidak perlu mendengar dan mengikuti arus opini di tengah masyarakat, apalagi sampai terlibat masuk ke persoalan etik.

"Kita sudah sepakat, bahwa dasar negara kita adalah hukum sedangkan etika itu adanya di atas hukum, semestinya KPU tidak perlu sampai ke sana", kata Komarudin Watubun, menambahkan. 

Persoalan caleg mantan terpidana korupsi, kata Komarudin sudah selesai sebelum PKPU diundangkan. Bahkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan napi untuk ikut pileg. Yaitu, puusan MK tahun 2016, terkait uji  materi UU No 10 tahun 2016. Jadi seharusnya, KPU tidak membuat persyaratan caleg yang bertentangan dengan  putusan MK. 

Pernyataan itu disampaikan Kamarudin Watubun, Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan menjawab pertanyaan peserta dialog pada diskusi empat pilar dengan tema "Rekruitmen Calon Anggota Legislatif". Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR DPR dan DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9). Selain  Komarudin Watubun, diskusi tersebut juga menghadirkan anggota MPR kelompok DPD, Dapil Bangka belitung Bahar Buasan. 

Untuk menghindari anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi, PDI Perjuangan sendiri menurut Kamarudin sudah  melakukan pendidikan politik kepada para caleg. Tetapi ia mengakui, untuk merubah perilaku seseorang,  itu tidak gampang. Butuh waktu lama, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. 

"Setiap pejabat negara selalu disumpah sebelum memegang kekuasaannya. Karena itu PDI Perjuangan selalu concern terhadap persoalan kebangsaan, apalagi saat ini kita sedang diusik persoalan persatuan", kata Komarudin lagi.  

Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda. Melalui Rumah Aspirasi Buasan, ia melakukan  pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah. 

"Agar, pada saatnya, ketika mereka menjadi pemimpin, mereka menjadi pemimpin yang baik", kata Bahar Buasan menambahkan.