image

Kekuasaan Kehakiman Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kamis, 01 Desember 2016 17:20 WIB

Focus Group Discussion (FGD) Lembaga Pengkajian MPR RI yang berlangsung pada tanggal 1 Desember 2016 di Hotel Santika Banten bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta mengusung tema Kekuasaan Kehakiman dalam UUD NRI 1945. Tema ini diambil sebagai bentuk koreksi kritis terhadap keberadaan tiga lembaga kehakiman yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial yang terbentuk paska amandemen UUD NRI Tahun 1945, dimana lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman tersebut diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B dan 24C.

Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Bapak Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, M.A., memberi sambutan kepada para peserta yang hadir pada hari ini,  yang selanjutnya acara dibuka oleh Dr. H. Ahmad Farhan yang merupakan perwakilan dari Lembaga Pengkajian MPR RI. 

Dr. H. Ahmad Farhan dalam sambutannya mengatakan bahwa keberadaan dan kewenangan lembaga-lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman dinilai perlu dikaji kembali, ditinjau dari prinsip pembagian kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, masalah kepastian hukum serta keekonomian dalam penataan sistem pemerintahan Negara. Oleh karena itu Lembaga Pengkajian merasa perlu melakukan diskusi guna mendengarkan pendapat dan aspirasi dari masyarakat, akademisi dan para ahli sehingga rumusan yang didapat diharapkan dapat membangun lembaga kehakiman Negara Indonesia lebih optimal.

Beberapa masukan dan rekomendasi yang didapatkan dari acara FGD ini salah satunya adalah MA, MK dan KY sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman perlu dperbaiki lagi terutama mengenai persoalan integritas moral dan profesionalisme para penegak hukum. Selain itu juga pembagian kewenangan antara MA dan MK perlu dikaji ulang. Perlu adanya penguatan terhadap lembaga kekuasaan kehakiman yakni penguatan Komisi Yudisial, dimana Struktur Komisi Yudisial yang setara dengan MA dan MK hendaknya ditempatkan didalam UUD NRI Tahun 1945.  Badan-badan penegak hukum lainnya seperti polisi dan kejaksaan perlu mendapatkan perhatian khusus sehingga reformasi kedudukan kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga Negara yang merdeka dan independen penting dilakukan.