image

Kekuasaan Kehakiman Dalam UUD NRI Tahun 1945 (MA, MK, KY)

Kamis, 24 November 2016 12:20 WIB

Pada hari kamis 27 Oktober 2016, Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Sorong melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Kekuasaan Kehakiman Dalam UUD NRI Tahun 1945" yang dilaksanakan di Swiss-Bel Hotel Sorong. Pelaksanaan FGD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR, Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah.

Pemerintah Negara Indonesia meliputi aspek kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Oleh karena itu arah dan strategi pembangunan nasional, termasuk di dalamnya pembangunan dalam bidang hukum, tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Presiden. Meskipun demikian, penyelenggaraan negara hukum tetap mengedepankan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Setelah perjalanan reformasi lebih dari lima belas tahun, keberadaan dan kewenangan lembaga-lembaga di lingkungan kekuasaan kehakiman perlu dikaji kembali,  ditinjau dari prinsip pembagian kekuasaan di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Tujuan Penyelenggaraan Focus Group Discussion (Diskusi Terarah) ini adalah terwujudnya Kekuasaan Kehakiman yang benar-benar dapat mewujudkan cita negara hukum sesuai Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang tidak saja mampu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”, namun juga bisa “memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, dalam kerangka terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan mengkaji, menganalisa, dan merumuskan kembali hal Kekuasaan Kehakiman.

Peserta dan narasumber FGD menyepakati bahwa perlunya penataan ulang struktur pada MA, MK, dan KY agar tercipta check and balances dalam proses kehakiman di Indonesia. Selain itu juga memperjelas batas-batas kewenangan MK dalam Kekuasaan Kehakiman.