image

Kolom Agama Tak Boleh Dihapus Dari Kartu Tanda Penduduk

Sabtu, 25 Maret 2017 14:50 WIB

"Di indonesia tidak boleh ada yang mendeklarasi dirinya tidak beragama," kata Prof. Dr. Hamka Haq, MA., anggaota MPR Fraksi PDI Perjuangan, dalam ceramahnya di depan peserta Sosilasisai Empat Pilar MPR dengan metode Outbound di Ballroom Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Sabtu sore (25/3/2017).

Anggota MPR asal Sulawesi Selatan ini mengemukakan hal itu ketika mengulas materi Pancasila pada acara penyampaian materi sesi IV untuk para peserta sosialisasi tersebut. Orang Indonesia, nenurut Prof. Hamka, harus memiliki agama, dan negara menjamin kebebasan beragama.

Oleh karena itu, menurut  Prof. Hamka, agama harus dicantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pernah ada wacana untuk menghapuskan kolom agama di KTP, dan Hamka tak sependapat dengan itu. Dia mengemukakan beberapa contoh yang bisa dijadikan alasan kenapa kolom agama di KTP tidak boleh dihapus.

Misalnya, menurut Hamka, kalau seseorang meninggal di suatu tempat yang jauh dari keluarganya, bagaimana kita mengetahui apa agama yang bersangkutan. Contoh lainnya, bila ada seorang perempuan di Aceh dan kebetulan non muslim tidak mengenakan kerudung maka dia bisa dihukum cambuk gara-gara di KTP-nya tidak tercantum agama.

Jadi, tegas Prof. Hamka Haq, kolom agama tidak boleh dihapus dari Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia.