image

Mahyudin: Kepemilikan Properti Oleh WNA Jangan Sembarangan

Sabtu, 27 Juni 2015 17:46 WIB

Serang- Saat ini wacana panas yang sedang diperbincangkan di Indonesia adalah soal kepemilikian properti di Indonesia oleh warga negara asing ( WNA ).  Status kepemilikian properti baik tanah atau bangunan di Indonesia oleh WNA sejak dahulu santer diperbincangkan.  Pro dan kontra soal ini juga sangat tajam dna meluas.

Beberapa hari lalu, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menungkapkan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi ketat yang akan mengatur kepemilikan properti oleh WNA.  Ada kategori dan batasan-batasan properti tertentu yang boleh dimiliki WNA.

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin juga memperhatikan masalah tersebut.  Mahyudin mafhum bahwa terjadinya pro dan kontra soal tersebut memiliki pandangan dan argumentasi yang sama-sama kuat.  Mahyudin melihat bahwa soal kepemilikian properti oleh WNA harus memperhatikan soal kedaulatan bangsa.  Namun, di sisi lain harus diperhatikan pula soal investasi asing di Indonesia.

Saya rasa jalan tengahnya adalah harus dipersiapkan aturan perundangan yang ketat. Jangan sampai juga karena semua bebas dan di bebaskan memperoleh kepemilikan properti di Indoensia pada akhirnya, kedaulatan kita juga bisa terganggu, hak rakyat sebagai yang memiliki tanah bisa terganggu. Intinya, harus ada pengaturan melalui aturan dan perundangan yang jelas soal itu, ujarnya, usai menghadiri acara Ramadhan Rumah Impian, di Serang Banten, sabtu ( 27/6 ).

Tapi, lanjut Mahyudin, kalau alasannya untuk penambahan devisa, itu bagus tapi harus dikontrol juga, jangan dilepas begitu saja.  Artinya, kepemilikian tersebut bisa dibuka dengan syarat-syarat yang jelas dan ketat.  Mungkin diutamakan dahulu orang-orang asing yang memang sudah menetap dan bekerja di Indonesia.

Yang terpenting, utamakan dahulu kepentingan rakyat dan bangsa, baru  jika investasi mereka bermanfaat buat Indoensia ya diakomodir dengan syarat-syarat yang ketat, tandasnya./der