image

Martin Hutabarat: Tap MPR Dikembalikan Pada Kedudukan Yang Penting

Sabtu, 27 Juni 2015 11:46 WIB

Undang-undang telah mengembalikan kedudukan Ketetapan MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Ketetapan (Tap) MPR berada di bawah Undang-Undang Dasar.

"UU telah mengembalikan Tap MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Ada Tap-Tap MPR yang penting," kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Martin Hutabarat ketika membuka seminar nasional di Banda Aceh, Jumat 26 Juni 2015.

Seminar bertema "Tinjauan Terhadap Ketetapan MPRS/MPR menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003" merupakan kerjasama MPR dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

Menurut Martin Hutabarat, sesuai UU No 12 Tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan, Tap MPR menempati kedudukan penting karena berada di bawah UUD. Berada di urutan kedua di bawah UUD, Tap MPR menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Martin mencontohkan beberapa Tap MPR yang penting. Misalnya Tap MPR tentang pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). "Negara ini bisa runtuh karena KKN. Karena itu MPR mengeluarkan Tap MPR tentang pemerintahan yang bersih dari KKN," kata anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra.

Contoh lainnya adalah Tap MPR tentang visi Indonesia masa depan. Lalu Tap MPR tentang etika kehidupan berbagsa. "Tap-tap MPR itu masih penting dalam kehidupan (berbangsa dan bernegara) kita," ujarnya.

Seminar ini, lanjut Martin, akan membicarakan kedudukan Tap MPR dalam sistem ketatanegaraan. "Kami perlu masukan dari seminar ini untuk dibicarakan dalam sidang umum MPR mendatang," katanya.