image

Pasca Berlakunya UU ITE Hasil Revisi, Ketua MPR Himbau Masyarakat Lebih Bijak Menggunakan Media Sosi

Selasa, 29 November 2016 11:30 WIB

Lampung Timur - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kemarin, Senin (28/11/2016) yang baru direvisi.  

"UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik dirubah dari delik umum menjadi delik aduan dari hukumannya 6 tahun menjadi 4 tahun," ujarnya, di Sukadana, Lampung Timur, Selasa (29/11).

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan. Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 2 miliar, menjadi maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp. 750 juta. Zulkifli pun menilai pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi.

"Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau 4 tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu," katanya.

Zulkifli Hasan menghimbau agar masyarakat para netizen dan pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tak terjerat UU ITE.

"Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai  menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke Indonesiaan kita," tegasnya.

Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis (27/10) lalu. 

Berdasar UU No.12 Tahun 2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden.  Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti tanggal 28 November sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan./der