image

Perlu Regulasi Agar Pemimpin Menepati Janji

Senin, 15 Juni 2015 16:04 WIB

MUI telah mengeluarkan fatwa bagi pemimpin yang ingkar janji, yaitu hukumnya dosa. Tapi dari sisi konstitusi, perlu ada regulasi atau undang-undang yang memeberikan sanksi bagi pemimpin yang ingkar janji.

Demikian rangkuman diskusi wartawan parlemen di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Senin 15 Juni 2015. Narasumber diskusi ini adalah Wakil Ketua MUI KH Maruf Amin dan Pimpinan Badan Kajian Zainut Tauhid Saadi.

KH Maruf Amin mengungkapkan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa pemimpin yang ingkar janji. Dalam ijtima (pertemuan) Komisi fatwa kelima di Tegal dibahas tentang janji pemimpin sebab banyak pemimpin yang tidak menepati janji.

Kesimpulannya, dalam perspektif agama, janji pemimpin harus ditepati. Seorang pemimpin wajib menepati janjinya. Janji adalah uang. Ketika calon pemimpin berjanji, maka setelah menjadi pemimpin wajib memenuhi janjinya. "Kalau tidak menepati janji maka dia berdosa," kata Maruf Amin.

Kecuali, lanjut Maruf Amin, jika ada hambatan-hambatan yang ada di luar kemampuan manusia. MUI membuat fatwa agar didengar anggota dewan. "Lalu mau diapakan fatwa MUI itu. Persoalan ini untuk kepentingan bangsa dan rakyat supaya rakyat tidak ditipu saja," katanya.

"Kalau pemimpin ingkar janji apakah sanksinya? Kalau dari segi agama berdosa, tapi orang sudah tidak peduli dengan dosa. Karena itu harus ada aturan, ada regulasi untuk pemimin ingkar janji," tegasnya.

Sementara itu Zainut Tauihid Saadi melihat dari perspektif konstitusi, mempertanyakan apakah pemimpin yang tidak menepati janji bisa dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Perbuatan tercela adalah perbuatan merendahklan martabat presiden.

"Apakah tidak menepati janji melanggar UU (RPJM), apakah tidak menepati janji melanggar sumpah jabatan?" tanya Zainut.

"Tiga hal itu menjadi parameter. Ini persoalan serius di seluruh strata, eksektif, lagislatif, yudiklatif, pusat dan daerah. Pejabat publik yang memegang amanat," lanjutnya.

Zainut mengakui belum ada regulasi yang mengatur tentang janji pemimpin. Karena itu perlu regulasi yang mengatur tentang janji pemimpin.

"Kalau ada regulasi, pasti dikenakan pasal sanksi terkait pasal melanggar sumpah jabatan, janji. Paling rtingan dia tidak dipilih dalam lima tahun mendatang," ujarnya.