Rabu, 30 Juni 2021 08:34 WIB



PENGUMUMAN
Nomor 10/06/2021
TENTANG 
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 
REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021

Dalam rangka mengisi kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. INFORMASI UMUM 
    1. Pelaksanaan pendaftaran melalui sistem online pada website  https://sscasn.bkn.go.id/;
    2. Tahapan proses seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur yakni meliputi:
      1. Seleksi Administrasi, setelah pendaftaran melalui sistem online selesai;
      2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT);
      3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara.
  2. PERSYARATAN UMUM 
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
    3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilampirkan setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman lulus akhir);
    4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    7. Sehat jasmani, rohani dan tidak terlibat dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
    8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
    9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    10. Memiliki kemampuan mengoperasikan program komputer Microsoft Office dan internet.
  3. KRITERIA PELAMAR
    Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria :
    1. Kebutuhan Umum dialokasikan bagi setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diisi oleh penyandang disabilitas dengan kriteria jabatan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN&RB Nomor 27 Tahun 2021;
    2. Kebutuhan Khusus dialokasikan bagi:
      1. Lulusan Terbaik/Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan dibuktikan dengan keterangan lulus dengan pujian/cumlaude pada ijasah atau transkrip nilai;
      2. Putra/Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku;
      3. Penyandang Disabilitas adalah pelamar dengan keterbatasan dalam melakukan aktivitas sehari-hari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta diperkuat dengan menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
  4. PERSYARATAN KHUSUS 
    1. Pelamar Kebutuhan Umum, Kebutuhan Penyandang Disabilitas dan Kebutuhan Putra/I Papua dan Papua Barat merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT pada saat kelulusan dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
      1. Pelamar lulusan S1 sebesar 3,0 (tiga koma nol);
      2. Pelamar lulusan D3  sebesar 3,0 (tiga koma nol);
    2. Lulusan pendidikan STM/SMK harus memiliki ijazah STM/SMK yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dengan rata-rata nilai ujian tertulis sebesar 7,0 (tujuh koma nol);
    3. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK). 
  5. KUALIFIKASI PENDIDIKAN CPNS
    Kualifikasi pendidikan CPNS yang dibutuhkan Sekretariat Jenderal MPR RI adalah sebagai berikut: [Terlampir]
  6. TATA CARA PENDAFTARAN
    1. Pelamar harus melakukan pendaftaran secara online ke alamat https://sscasn.bkn.go.id/ mengikuti tata cara pendaftaran di portal pendaftaran;
    2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dengan menyiapkan berkas sebagai berikut:
      1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman data e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;
      2. Pas Photo berlatar belakang warna merah berukuran 3x4;
      3. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
      4. Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
      5. Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT);
      6. Surat Lamaran sesuai format pada pengumuman yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat Jenderal MPR RI wajib ditulis tangan menggunakan tinta berwarna hitam pada kertas HVS, bermaterai Rp. 10.000 dan ditanda tangani;
      7. Surat Pernyataan sesuai format pada pengumuman;
      8. Dokumen Lain-Lain:
    3. Batas waktu pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pelamar dimulai pada tanggal 30 Juni s.d 21 Juli 2021 dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti jadwal Panitia Seleksi ASN Nasional.
  7. TAHAPAN SELEKSI
    1. Seleksi
      Tahap seleksi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2021 terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
      1. Seleksi Administrasi;
        • Verifikasi dokumen lamaran yang diterima dari portal resmi https://sscasn.bkn.go.id/;
        • Verifikasi dokumen ( e-KTP, Pas Photo, Ijazah dan Transkip Nilai, Surat Lamaran, Surat Pernyataan, Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi dari BAN-PT, Surat Tanda Registrasi untuk Jabatan Ahli Pertama - Dokter Umum dan Ahli Pertama - Dokter Gigi, akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku untuk Pelamar dengan Kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat dan Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar untuk pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas, Ijazah atau Sertifikat keterangan Lulusan Terbaik dengan predikat Pujian/ Cumlaude untuk pelamar kebutuhan khusus Lulusan Terbaik/Cumlaude;
      2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 %;
      3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara dengan bobot 60%.
    2. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Tes
      1. Waktu dan tempat pelaksanaan tes bagi peserta yang lulus seleksi administrasi untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat pada saat pendaftaran online di https://sscasn.bkn.go.id/.
      2. Bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dinyatakan lolos, akan diundang untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diumumkan kemudian melalui website https://sscasn.bkn.go.id/;
      3. Pelamar diwajibkan memantau perkembangan informasi Penerimaan CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://mpr.go.id.
  8. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
    1. Kelulusan seleksi administrasi berdasarkan hasil Verfikasi dokumen yang telah diunggah dan akan diumumkan oleh panitia melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan juga pada laman https://mpr.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id/;
    2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas;
    3. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.
  9. PENUTUP
    1. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat;
    2. Terhadap peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakatan gugur;
    3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/data pelamar atau pendaftar atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/tidak benar, maka panitia seleksi menggugurkan kelulusan pelamar/pendaftar/ peserta/Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan;
    4. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat;
    5. Seluruh tahapan seleksi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
    6. lnformasi lebih lanjut dapat dilihat di laman https://mpr.go.id; 
    7. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Sekretariat Jenderal MPR RI Tahun 2021 dapat menghubungi call center di nomor: a) Telepon: 021-57895094 pada hari Senin s/d Jumat pukul 09.00 s/d 15.00 WIB atau melalui Instagram @cpnsmpr; b) Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 melaui email: [email protected].

 

Jakarta,       Juni 2021
PANITIA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SEKRETARIAT JENDERAL MPR RI
KETUA,

 

MUHAMAD JAYA, S.IP., M.Si
 

Lampiran Pengumuman CPNS MPR

Lampiran Format Surat Penyataan CPNS 2021

Lampiran Format Surat Lamaran CPNS 2021